TERASBANDUNG.COM - Khawatir kendaraan yang kamu gunakan pernah terkena E-Tilang? Eits, tenang saja! Kamu bisa mencari tahunya dengan cara cek tilang elektronik mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.

Ada sebanyak 244 buah kamera tilang elektronik yang terpasang. Mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.

Bila terkena tilang online, wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK akan diblokir secara otomatis.

Baca Juga : Tilang Elektronik Menggunakan Handphone Mulai Diterapkan, Cek Aturan Terbarunya

Keberadaan E-Tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara.

Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Penting bagi para pengendara untuk mengetahui cara mengecek apakah kendaraan terkena E Tilang atau tidak. Sebab, jika seandainya terkena E-Tilang, tidak akan bisa mengetahuinya langsung.

Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat kamu ikuti langkah-langkahnya. Simak, yuk!

1. Buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang bisa dilihat di STNK

3. Klik “Cek Data”, nantinya akan muncul informasi serta catatan waktu, lokasi, dan tipe kendaraan apabila terjadi pelanggaran

4. Apabila tidak melakukan pelanggaran, maka tampilan yang muncul berisi “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”.

Bagaimana, cara yang perlu dilakukan sangat mudah, kan? Apalagi, di sana kamu juga bisa mengetahui penyebab terkena tilang elektronik, mengingat jenis pelanggaran ini ada banyak, yaitu:

Baca Juga : BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi, Segera Cek di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

1. Pelanggaran traffic light.

2. Pelanggaran Ganjil Genap (GaGe).

3. Pelanggaran sepeda motor bonceng tiga.

4. Pelanggaran marka jalan.

5. Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara.

6. Pelanggaran melawan arus.

7. Pelanggaran tidak memakai helm.

8. Pelanggaran keabsahan STNK.

9. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.

10. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Pelanggaran-pelanggaran di atas merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi, namun tidak disadari.

Bahkan beberapa di antaranya sengaja dilakukan karena menganggap tidak ada polisi di tengah jalan yang akan melakukan penilangan.

Sebagai pengendara kendaraan bermotor tidak bisa tenang begitu saja. Kamera CCTV yang terpasang di beberapa titik akan selalu mengawasi dan mengirimkan surat tilang langsung ke alamat tempat tinggal. Jadi, lebih berhati-hati ya!***