Ilustrasi petugas Polisi melakukan tilang ETLE. (Korlantas Polri)
TERSBANDUNG.COM - Saat ini Kepolisian Republik Indonesia mulai memperkenalkan tilang kendaraan menggunakan handphone. Dengan adanya ETLE Mobile ini tentu akan menekan pengendara yang abai terhadap aturan lalu lintas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah mengeluarkan instruksi bagi seluruh polisi lalu lintas (polantas) untuk menerapkan tilang elektronik karena tilang manual dihapuskan.
Hal itu menjadi langkah terbaik yang bisa ditempuh saat ini untuk meminimalisir pungli.
“Jika ingin kepercayaan publik kembali, stop yang namanya pungli. Untuk jajaran polantas, dua sampai tiga bulan ke depan bisa melaksanakan operasi simpatik. Jadi, penegakan hukum cukup dilakukan melalui ETLE atau ETLE Mobile,” tutur Kapolri dalam postingan Instagramnya di @listyosigitprabowo.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, berikan langkah-langkah edukasi seperti menegur, perbaiki, arahkan, dan setelah itu bebaskan,” lanjutnya.
Bagaimana mekanisme tilang elektronik menggunakan ponsel, berikut ini penjelasannya.
Secara penerapan, tilang elektronik mobile atau menggunakan ponsel ini sama halnya dengan tilang pada umumnya.
Namun pada tilang elektronik biasanya menggunakan kamera statis yang sudah terpasang di beberapa titik.
Berbeda dengan tilang dengan kamera statis, tilang mobile ini nantinya akan dilakukan oleh petugas kepolisian yang berkeliling untuk memantau pelanggar aturan lalu lintas.
Petugas biasanya akan berjumlah 2 orang dengan pengendara dan satu petugas lagi dibagian penumpang yang akan merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Perekaman ini sendiri menggunakan aplikasi bernama go sigap.
Dengan adanya tilang menggunakan ponsel ini tentu berbagai tindak pelanggaran di beberapa titik yang tidak terjangkau dengan kamera elektronik akan lebih bisa terawasi.
Lalu bagaimana proses pembayaran denda tilang elektronik mobile?
Nantinya para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam oleh kamera ponsel kepolisian akan dilakukan penindakan. Proses pembayaran denda tilang ini sendiri akan dilakukan secara online.
Bukti pelanggaran akan dikirim menggunakan jasa kurir ke rumah pelanggar, nantinya melanggar akan mendapatkan informasi mengenai pelanggaran dan juga kontak atau call center kepolisian untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Setelah itu pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui pihak bank yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Baca Juga : Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini Senin, 31 Oktober 2022
Dengan adanya sistem ini tentu akan mengurangi kontak langsung pelanggar dan kepolisian sehingga selain memudahkan akan mengurangi praktik suap.
Itulah beberapa informasi mengenai penerapan tilang elektronik menggunakan handphone.
Untuk menghindari tilang mulai saat ini lebih menaati aturan lalu lintas yang ada agar tidak melanggar dan lebih terhindar dari kecelakaan di jalan.***