Ilustrasi Obat Sirup yang Dilarang. (Net)
TERASBANDUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengumumkan dua perusahaan farmasi produsen obat sirup yang diduga menggunakan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan.
Peryataan tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 8 November 2022. Namun, dia belum menyebut secara gamblang dua perusahaan farmasi yang dimaksudnya.
"Akan kami infokan besok dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri," ungkap Penny dikutip dari PMJNews.
Menurut Penny, dua perusahaan farmasi ini menambah daftar perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM perihal aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak di Kota Bandung Tertangani, Tapi Warga Diimbau Tetap Waspada
Diketahui, sebelumnya sudah ada tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan memproduksi melebihi ambang batas aman.
Adapun ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Dari hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Selanjutnya, BPOM akan meminta kepada ketiga perusahaan farmasi itu menghentikan seluruh kegiatan produksi obat.
Baca Juga: Tiga Perusahaan Farmasi Jadi Terduga, Polri Usut Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal
Mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup.
"Ketiga perusahaan harus menarik seluruh produk obat sirup yang masih beredar di pasaran," tukasnya.**