Ilustrasi obat sirup yang diduga mnejadi penyebab penyakit ginjal akut pada anak. (pixabay)
TERASBANDUNG.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, kasus gagal ginjal akut banyak menyerang anak-anak berusia 6 bulan sampai 18 tahun.
Adanya kenaikan ini terjadi dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, dimana 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan dan paling banyak didominasi oleh anak berusia 1 – 5 tahun.
Melihat adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut tersebut, Kementerian Kesehatan bertindak cepat untuk menginformasikan kepada seluruh orang tua untuk tetap waspada dan tidak panik.
Tak aneh jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran baru tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak untuk mencegah Peningkatan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Baca Juga: Kemenkes Nyatakan Pasien yang Meninggal Karena Covid-19, Belum Vaksin Booster
Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 itu ditetapkan pada 11 November 2022. Dia berharap edaran ini akan menjadi pedoman seluruh fasilitas kesehatan.
"Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh," jelas Syahril dilansir dari laman resmi Kemenkes.
Selain itu, Syahril juga mengungkapkan di dalam surat edaran yang baru diatur mengenai dua belas obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.
Kedua belas obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
Baca Juga: Kemenkes Terus Teliti Penyebab Utama Gangguan Gagal Ginjal Akut Anak
"Diluar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut. Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," pungkasnya.**