TERASBANDUNG.COM - Inilah jadwal SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung Rabu, 7 Desember 2022, serta cara mudah perpanjang SIM A dan C.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Bagi anda warga Bandung dan sekitarnya yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis masa berlakunya, silakan untuk segera melakukan perpanjangan.

Selain di Satpas SIM Polrestabes Bandung, ada juga pelayanan SIM keliling di lokasi tertentu sesuai jadwal untuk memudahkan akses pelayanan perpanjangan SIM.

Baca Juga : Kota Bandung Jadi Kota Pelajar Terbaik Se-Asia Tenggara, Lebih Baik Dari Rio de Janeiro Brasil

Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kabupaten Bandung Rabu, 7 Desember 2022 yang beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

SIM Keliling online II berlokasi di Kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga : Tanpa 3 Pilar Penting Persib Boyong 27 Pemain ke Yogyakarta, Luis Milla Bicara Kondisi Pemainnya

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai

7 .Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan

9. Jangan lupa mememakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***