TERASBANDUNG.COM - Wargi kota Bandung yang akan memperpanjang SIM, cek dulu Info jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung pekan ini, 7-10 Juni 2023.

Satpas Polrestabes Bandung sudah menyusun jadwal lengkap layanan perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 20 Mei 2023.

SIM Keliling Kota Bandung setiap harinya beroperasi di dua lokasi. Anda bisa memilih lokasi layanan SIM yang paling dekat dari rumah.

Baca Juga : Jangan Termakan Isu, Yuk Cek Sendiri Cara Menghitung Biaya Denda Telat Bayar Pajak Mobil Terbaru 2023

Mengutip akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut lokasi SIM Keliling Kota Bandung, pekan ini, 7-10 Juni 2023:

SIM Keliling, Rabu 7 Juni 2023

1.BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan

2.Lucky Square Jalan Antapani

SIM Keliling, Kamis 8 Juni 2023

1.The King Shoping Centre Jalan Kepatihan

2.Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

SIM Keliling, Jumat 9 Juni 2023

1.ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur

2.Lucky Square Jalan Antapani

SIM Keliling, Sabtu 10 Juni 2023

1.Radio Dahlia Jalan Burangrang No 28

2.Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda No 61

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kota Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan),

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga : Halal Bihalal JMI Mancing Gembira, Perwakilan Bandung Borong Dua Gelar Ikan Terbanyak

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @simrestabesbdg1.***