TERASBANDUNG.COM - Ada isu mengenai telat bayar pajak mobil sehari saja biaya dendanya bakal sama dengan telat bayar pajak selama setahun. Benarkah itu?
Hal ini tentunya sangat membuat khawatir para pemilik mobil yang telat membayar pajak kendaraan.
Agar Anda tidak termakan isu tersebut, Anda wajib mengetahui cara menghitung besaran denda apabila telat bayar pajak mobil seperti berikut.
Pada umumnya, besaran denda telat bayar pajak mobil dikenakan 25% selama setahun.
Jika Anda hanya telat beberapa bulan saja, Anda hanya perlu membagi besaran denda tahunan tersebut dengan jumlah bulan ketika Anda menunggak pajak.
Agar lebih paham Anda perlu memperhatikan contoh berikut ini.
Sebelum Anda melakukan perhitungan besaran denda telat bayar pajak tersebut. Anda perlu menghafal rumus berikut.
Rumus perhitungan denda telat membayar pajak mobil = PKB x 25% x (berapa bulan menunggak pajak dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.
Agar Anda lebih paham lagi, Anda bisa memperhatikan contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil berikut ini.
1. Cara menghitung denda telat pajak mobil selama 2 bulan
Misal PKB mobil Anda Rp1.500.000, dan denda SWDKLLJ dikenakan sebesar Rp100.000. Jika Anda telat membayar pajak mobil selama dua bulan maka Anda diwajibkan membayar kisaran denda sebagai berikut.
Baca Juga : Gempa M 5 Terjadi di Kabupaten Bandung Usai Gempa Sukabumi
Rumus: PKB x 25% x (berapa bulan menunggak pajak dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ
Rp1.500.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000 = Rp162.000
Jadi Anda perlu membayar Rp162.000 jika Anda telat bayar pajak selama 2 bulan.
2. Cara menghitung denda telat membayar pajak mobil selama 6 bulan
Jika Anda telat membayar pajak hingga 6 bulan, caranya sama seperti di atas. Hanya saja Anda perlu mengganti berapa bulan Anda menunggak pajak. Agar lebih paham, yuk perhatikan perhitungan berikut.
Rumus: PKB x 25% x 6/12 + Rp100.000 =?
Rp1.500.000 x 25% x 6/12 + Rp100.000 = Rp287.500.
3. Cara menghitung denda keterlambatan bayar pajak mobil selama 1 tahun
Untuk telat bayar pajak selama 1 tahun, caranya juga sama. Anda hanya perlu mengganti bulan penunggakan pajak Anda.
Rumus: PKB x 25% x 12/12 + Rp.100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp475.000
Baca Juga : Halal Bihalal JMI Mancing Gembira, Perwakilan Bandung Borong Dua Gelar Ikan Terbanyak
4. Cara menghitung denda keterlambatan pajak mobil selama 2 tahun
Untuk selanjutnya, cara menghitungnya tetap sama.
Rumus: PKB x 25% x 24/12 + Rp100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 24/12 = Rp100.000 = Rp850.000
Cara tersebut berlaku sesuai dengan kelipatan berapa bulan Anda menunggak pajak.
Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda apabila telat bayar pajak mobil.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto