TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan hari ini, Senin 3 Juli 2023.
Melalui keterangan yang diunggah di akun Instagram Bapenda Jabar, program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan dan akan dimulai pada 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.
Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II
Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.
Melalui program BBNKB II dari Bapenda Jabar ini, masyarakat akan dibebaskan biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
Meski biaya BBNKB II 2023 di Jabar ditiadakan (bebas tak perlu dibayarkan), namun pemilik kendaraan tetap wajib membayarkan biaya TNKB, BPKB, STNK, dan SWDKLLJ.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
- Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
- Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
- Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
- Alih kepemilikan kendaraan karena lelang
Keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat setelah melakukan BBNKB II antara lain:
- Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
- Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB
- Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat
- Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
- Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Baca Juga : KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir
Untuk memanfaatkan program bebas BBNKB II periode 3 Juli - 31 Agustus 2023 dari Bapenda Jabar ini, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan berikut ini:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP / SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
Program Pembebasan BBNKB II Tahun 2023 ini diperuntukan bagi:
1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat
Baca Juga : BBW Bandung 2023, Hadirkan Koleksi Buku Serba Baru Setiap Hari
Adapun mekanisme pembayaran BBNKB II adalah:
1. Wajib Pajak mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
2. Melakukan cek fisik kendaraan
3. Menyerahkan persyaratan
4. Melakukan cek kepemilikan
5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
6. Petugas Samsat menetapkan besaran Pajak, BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
7. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
9. Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.
Diskon PKB
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik.***