TERASBANDUNG.COM - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) kembali dinobatkan sebagai Badan Publik “Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Predikat “Informatif” yang diraih PT INTI ini merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, yang berhasil diraih dalam empat tahun berturut-turut.

Pada momen penganugerahan yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tersebut, PT INTI kembali meraih predikat sebagai Badan Publik “Informatif” dengan skor 96,14. Pencapaian ini merupakan posisi bertahan dengan penguatan kualitas dari tahun sebelumnya yaitu “Informatif” dengan skor sebesar 97,288 pada tahun 2023, “Informatif” dengan skor sebesar 98,95 pada tahun 2022, serta “Informatif” dengan skor 93,51 pada tahun 2021.

Direktur Operasi PT INTI (Persero) Ahmad Taufik yang hadir secara langsung untuk menerima penghargaan tersebut menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya pada Komisi Informasi Pusat yang telah memberikan apresiasi atas aspek pelayanan informasi yang telah dijalankan oleh Perusahaan.

“Prestasi ini menjadi sebuah wujud keberlanjutan dan konsistensi, karena pada lima tahun sebelumnya kami berada di klasifikasi “Kurang Informatif”. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus membenahi diri dan berinovasi, sekaligus mewujudkan tata kelola yang baik, serta memperluas keterjangkauan dan kesamaan akses informasi bagi semua kalangan, termasuk para penyandang disabilitas,” papar Ahmad Taufik, pada Rabu 18 Desember 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang digelar di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Kota Jakarta, Selasa (17/12) malam.

Penghargaan itu, lanjut Ahmad Taufik, diperoleh setelah PT INTI melewati serangkaian proses e-Monev Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Pusat selama empat bulan yang meliputi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi online, serta ditutup dengan Pendalaman Materi melalui Presentasi Inovasi Pelayanan Publik yang digelar secara tatap muka pada pertengahan November 2024.

Penilaian tersebut pun dilakukan dengan menyoroti indikator digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk keterbukaan informasi serta aspek sarana prasarana dari sisi elektronik, non-elektronik, dan keterjangkauan layanan bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, rangkaian e-Monev tersebut pun menilai aspek kualitas dan jenis informasi yang terkait dengan tugas dan fungsi BUMN, program strategis, informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa, daftar informasi publik, mekanisme pelayanan informasi dan penanganan komplain, dan ketepatan pelayanan substansi permohonan informasi. Kemudian, Komisi Informasi Pusat pun menilai komitmen organisasi yang ditinjau dari indikator legalitas, kepemimpinan, institusional, hingga dukungan anggaran.

Selain tahapan tersebut, Pjs. Vice President Corporate Office Support PT INTI (Persero) Feris Ardianto menjelaskan, Perseroan pun melakukan berbagai pembenahan secara menyeluruh pada semua kanal informasi yang menjadi akses pelayanan secara offline dan online, serta melakukan inovasi, improvisasi, dan kolaborasi digital yang diperlukan di era disrupsi digital dan pemerataan akses bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Di antaranya yaitu melakukan pengembangan website ramah disabilitas melalui fitur baca layar (voice over) untuk memberikan kemudahan dan kesamaan akses informasi bagi penyandang disabilitas di website perusahaan www.inti.co.id, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Inovasi Keterbukaan Informasi Publik PT INTI juga terus dikembangkan, dengan menambah keberagaman akses publik terhadap informasi PT INTI (Persero), melalui penguatan fitur aplikasi berbasis android “PPID PT INTI” yang dapat diunduh di Google Play. Bahkan, Perusahaan pun melakukan penguatan fitur Smart INTI Assistant atau ‘SINTA’ berbasis teknologi WhatsApp Chatbot, sebuah layanan informasi berbasis teknologi chatbot yang dapat diakses oleh publik melalui Official WhatsApp Chatbot PT INTI (Persero) pada nomor 0811-2377-723, untuk mempermudahkan dan lebih mendekatkan akses layanan informasi bagi publik.

Selain itu, PT INTI pun mengoptimalisasikan Call Center dan kanal media sosial sebagai upaya untuk menghasilkan inovasi berbasis Omni Channel yang menggabungkan semua saluran agar publik dapat terhubung dengan PT INTI (Persero) dalam semua kanal secara cepat dan up to date, serta mendapatkan pengalaman kualitas layanan yang lebih baik, sesuai keterjangkauan publik dan perkembangan teknologi.

“Visi besar PT INTI (Persero) dalam menciptakan layanan informasi Omni Channel adalah memberikan kemudahan aksesabilitas, keberagaman pilihan platform layanan, kepastian dan akurasi informasi, serta kesetaraan posisi publik dalam memperoleh informasi karena tidak ada platform yang dibatasi untuk pihak tertentu,” jelas Feris Ardianto.

Penghargaan yang diraih PT INTI pada 2024 ini menjadi wujud komitmen sekaligus konsistensi untuk terus memberikan layanan informasi publik yang mudah, transparan, dan akuntabel. Kategori "Informatif" ini juga menjadi bukti pembenahan yang dilakukan Perusahaan, setelah pada tahun-tahun sebelumnya PT INTI (Persero) konsisten meraih penghargaan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan inipun menunjukkan bahwa PT INTI (Persero) secara konsisten diakui terus melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus pada saat yang sama memberikan ruang layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.

Penganugerahan tahunan yang digelar pada Selasa, 17 Desember 2024 itu diikuti oleh 363 Badan Publik yang berasal dari sektor Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Pada seleksinya, Badan Publik tersebut dinilai dengan melibatkan 13 juri dari kalangan akademisi, mantan komisioner Komisi Informasi, peneliti, penggiat keterbukaan informasi, dan media massa.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengutarakan, dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 162 Badan Publik, termasuk PT INTI (Persero) atau setara dengan 44,63% yang masuk kategori "Informatif" (bernilai 90-100), serta 18 Badan Publik atau 4,96% berkategori “Menuju Informatif” (bernilai 80-89,9) yang dinilai telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara sisanya, diklasifikasikan sebagai "Cukup Informatif" sebanyak 23 Badan Publik (60-79,9) atau setara dengan 6,33%, "Kurang Informatif" sebanyak 21 Badan Publik (40-59,9) setara dengan 5,78%, dan "Tidak Informatif" sebanyak 139 Badan Publik (0-39,9) yang setara dengan 38,29%.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga Badan Publik Informatif menjadi pemicu Badan Publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” tambah Donny Yoesgiantoro.

Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energy yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.