TERASBANDUNG.COM - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual sering terjadi dari waktu ke waktu. Mirisnya, kasus tersebut banyak yang tidak dilaporkan.

Salah satu alasannya adalah ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana dan kepada siapa melapor. Padahal, penting bagi masyarakat mempelajari agar bisa melindungi dan menindaklanjuti korban yang terkena kekerasan dan pelecehan seksual.

Nah, jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, warga Kota Bandung bisa melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung.

Baca Juga : Jambret Perhiasan Sasar Anak Kecil, Bocah PAUD di Bandung Jadi Korban

Pelapor bisa datang secara langsung ke Kantor UPTD PPA di Jalan Tera No 20, Kelurahan Braga, Kecamantan Sumur Bandung atau bisa juga melapor secara online di:

1. Whatsapp (0838-2110-5222)

2. E-mail (uptp2tp2akotabandung@gmail.com)

3. Instagram (bdg.dp3a)

3. Telepon (022-7230875)

4. Aplikasi Senandung Perdana

5. Hotline 129 dan aplikasi SAPA 129

6. Aplikasi Lapor!

7. Layanan Bandung Siaga 112

Baca Juga : Keren, Mural Kolong Jembatan Pasupati Bakal Jadi yang Terpanjang di Indonesia

Menurut Konsulat Umum Bidang Psikologi di UPTD PPA Kota Bandung, Ratna Furi Mulya, korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami dampak psikologis dan dampak fisik. Korban bisa mengalami stres, trauma, depresi, syok dan masih banyak dampak psikologis lainnya yang bisa membahayakan bagi korban.

Dampak fisik yang tak kalah membahayakan juga menghantui korban, seperti luka internal, pendarahan, dan Penyakit Menular Seksual (PMS).

"Segeralah melapor jika Anda menemukan kasus kekerasan dan pelecehan seksual supaya korban mendapat pendampingan, pengobatan, dan rehabilitasi setelah mengalami pamgalaman traumatis yang sangat membekas ini," imbau Ratna di UPTD PPA Kota Bandung, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga : Perapian Kabel Udara, Langkah Menuju Kota Bandung Lebih Tertata, Aman, dan Nyaman

Biasanya korban akan ragu dan enggan untuk melapor karena banyak faktor.

"Pertama ada rasa malu, terus kaget atau syok karena bisa jadi tidak terduga atau tidak terprediksi, dan biasanya refleks badan ketika kaget jadi membeku. Itu yang membuat sulit untuk lapor dan cerita," tutur Ratna.

"Tentunya ada rasa sakit juga, berkecamuk antara marah dan sedih. Itu sebabnya sulit untuk melapor, karena pengalaman seksual ini melibatkan banyak hal," tambahnya.

Baca Juga : Sepanjang 2024, Call Center 112 Kota Bandung Tangani 1.395 Kejadian Darurat

Lalu apa yang sebaiknya yang harus dilakukan saat diri sendiri yang menjadi korban kekerasan seksual?

"Butuh dibantu dan butuh perlindungan. Misalnya di tempat yang mudah dijangkau setidaknya minta tolong kepada warga sekitar dulu. Utamakan pihak berwenang seperti RT/RW, kamtibmas, polsek terdekat, atau jika membutuhkan bantuan medis bisa ke tenaga medis terdekat, bidan, puskesmas," tutur Ratna.***