Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat ditanya wartawan soal Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal. (Foto: Humas Kota Bandung)
TERASBANDUNG.COM - Pemkot Bandung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Beralkohol (Minol) Ilegal. Satgas ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penanganan minuman beralkohol ilegal menjadi prioritas karena maraknya penjualan yang melanggar aturan.
“Minuman beralkohol akan menjadi target untuk razia. Hari Senin nanti kami akan mengumumkan resmi terbentuknya Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal di Kota Bandung dipimpin langsung oleh Pak Wakil,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Minggu (25/5/2025).
Menurut Farhan, upaya ini bukan hanya soal razia, tapi juga strategi memutus rantai pasok.
Baca Juga : Warga Bandung Sambut Pawai Juara Persib, Farhan: Pawai Harus Tertib dan Tepat Waktu
“Dalam teori ekonomi yang kita lakukan sekarang sebetulnya adalah disrupsi supply chain. Permintaan mungkin tetap ada, tapi suplai harus kita potong. Dengan begitu, jumlah yang tersedia di Kota Bandung makin mengecil,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menjelaskan, razia telah dimulai atas perintah langsung dari Wali Kota Bandung.
Hasil operasi dua hari terakhir menunjukkan banyak pelanggaran, termasuk konsumsi oleh anak-anak sekolah.
“Saya lihat banyak anak-anak SD dan SMP yang mengonsumsi alkohol. Ini berdampak pada meningkatnya vandalisme dan kejahatan,” kata Erwin.
Baca Juga : Bandung Kota Angklung Festival 2025: Bentuk Penghormatan Warisan Para Karuhun
Razia yang dipimpinnya berlangsung hingga larut malam.
“Beberapa warung sudah kita segel. Ada satu warung yang katanya berizin, tapi setelah kita cek izinnya diduga palsu. Bahkan bangunannya tidak punya IMB,” katanya.
Selain menyita minuman keras, Satgas juga akan menindak bangunan liar di sepanjang jalan.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang jadi tempat jualan minol ilegal,” tambah Erwin.
Ia menyoroti betapa mudahnya masyarakat mengakses minuman keras murah. "Dengan uang Rp20 ribu, sudah bisa mabuk. Ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Baca Juga : DKPP Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital Dalam Pemeriksaan Hewan Kurban
Erwin menegaskan kesiapannya memimpin Satgas setelah menerima SK Wali Kota.
“Saya akan jalankan tugas ini sebaik-baiknya. Apalagi sebagai pemimpin, kami punya tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan amar makruf nahi munkar,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari aksi nyata, bukan hanya rencana seratus hari. Satgas ini akan menindak tidak hanya pengecer, tetapi juga pemasok yang menjadi sumber peredaran minol ilegal.
“Ada juga supplier yang mengirimkan minuman ke mereka. Tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,” tegas Erwin.***