Angkot di Kota Bandung. (Adam Husein/TERASBANDUNG.COM)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung sedang menimbang serius usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait rencana penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) saat pergantian Tahun Baru 2025–2026.
Wacana ini muncul sebagai upaya menekan kemacetan yang hampir selalu terjadi setiap akhir tahun di Kota Kembang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak.
Menurutnya, diperlukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar solusi yang diambil tetap berpihak pada masyarakat sekaligus pelaku transportasi.
Baca Juga : UMK Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,68 Persen, Gaji Minimum Diprediksi Capai Rp4,7 Juta
"Faktanya, saat ini banyak wisatawan yang datang ke Bandung menggunakan kendaraan pribadi. Mau tidak mau, ruang jalan harus lebih banyak diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi. Namun pada saat yang bersamaan, angkot juga harus bisa menyesuaikan diri," kata Farhan di Bandung, Selasa.
Belajar dari Skema Lalu Lintas Puncak
Farhan menilai, kebijakan pembatasan angkutan umum bukan hal baru. Ia mencontohkan penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan Bogor–Puncak yang dinilai cukup efektif mengurai kepadatan kendaraan saat musim liburan.
Menurutnya, pola serupa bisa saja diterapkan di Bandung, tentu dengan penyesuaian karakter wilayah dan kebutuhan mobilitas warganya.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung berencana membuka komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satlantas Polrestabes Bandung, koperasi pengelola angkot, hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Baca Juga : Ridwan Kamil Minta Maaf kepada Atalia Praratya Lewat Instagram, Akui Kekhilafan
"Jika angkot tidak beroperasi, mereka harus menggunakan alternatif transportasi lain, sementara ojek daring belum tentu semurah angkot," ujarnya.
Skema Kompensasi untuk Pengemudi Angkot
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan pengemudi angkot apabila kebijakan libur sementara benar-benar diterapkan.
Farhan mengungkapkan adanya wacana pemberian kompensasi sebesar Rp500 ribu per pengemudi untuk dua hari penghentian operasional.
Dana kompensasi tersebut direncanakan bersumber dari kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bandung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk meliburkan angkot di Bandung selama momen libur tahun baru.
Ia menilai, lonjakan wisatawan yang mencapai ratusan ribu orang berpotensi menambah beban lalu lintas secara signifikan.
"Ini seperti di Puncak yang ada kebijakan selama empat hari seluruh angkutan umum diminta libur dan dikasih kompensasi. Di Bandung juga kita harap sama, di dua hari, mudah-mudahan anggarannya Pak Walikota Bandung cukup untuk itu," ujar Dedi.
Hingga kini, Pemkot Bandung masih melakukan kajian dan belum mengambil keputusan final terkait rencana tersebut.***