Upah Minimum Bandung 2026 Menuju Kenaikan, Keputusan Akhir di Tangan Gubernur. (Canva)
TERASBANDUNG.COM - Wacana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung untuk tahun 2026 mulai mengerucut.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung telah menyepakati usulan kenaikan sebesar 5,68 persen, hasil dari rangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan para pemangku kepentingan.
Kesepakatan tersebut menjadi sinyal awal bahwa pekerja di Kota Bandung berpeluang menerima penyesuaian upah pada tahun depan, meski keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disepakati Bersama Dewan Pengupahan
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, menyebut proses perumusan usulan UMK 2026 telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pengusaha hingga akademisi.
Baca Juga : Ridwan Kamil Minta Maaf kepada Atalia Praratya Lewat Instagram, Akui Kekhilafan
"Usulan UMK tahun 2026 intinya sudah sepakat antara semua unsur. Tahun ini, kenaikannya (diusulkan) 5,68 persen, nanti yang menetapkan Pak Gubernur," ujarnya Selasa (23/12/2025).
Menurut Andri, pembahasan tersebut melibatkan APINDO, Kadin, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kalangan akademisi. Angka kenaikan itu mengacu pada ketentuan terbaru pemerintah pusat terkait pengupahan.
Jika mengacu pada UMK Kota Bandung tahun 2025 sebesar Rp4.482.914, maka dengan kenaikan 5,68 persen, nominal upah minimum tahun 2026 diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp4,7 juta per bulan.
"Kurang lebih jadi Rp 4.737.000 atau naik sekitar Rp 250-an kurang lebih," jelasnya.
Formula Baru dan Pertimbangan Daya Beli
Andri menegaskan, besaran kenaikan tersebut mengikuti formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Formula itu mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel indeks alfa.
"Iya mengacu laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi, kita yang pakai gitu, kemudian ada alfa. Dulu itu alfanya range antara 0,1 sampai 0,3. Sekarang range alfanya naik 0,5, sampai 0,9," kata Andri.
Penentuan indeks alfa, lanjutnya, tidak dilakukan sembarangan. Dewan Pengupahan turut mempertimbangkan sejumlah indikator seperti tingkat pengangguran terbuka (TPT), penyerapan tenaga kerja, serta data statistik resmi dari BPS.
"Kemudian yang lainnya ada beberapa faktor, kita memakai datanya dari Badan Pusat Statistik. Jadi, kita mengacu pada PP nomor 49 tahun 2025, di sana sudah dijelaskan soal UMK," ucapnya.
Dalam pembahasan tersebut, nilai alfa 0,7 disepakati sebagai titik tengah dengan pertimbangan menjaga keseimbangan antara kenaikan upah dan daya beli masyarakat.
Baca Juga : Rekomendasi Liburan Murah dan Menarik di Bandung untuk Rayakan Tahun Baru 2026
"Besok baru ditetapkan oleh Gubernur, untuk Bandung apakah akan sama dengan usulan atau bagaimana. Kita sudah serahkan usulannya ke provinsi kemarin malam," katanya.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyampaikan pandangan berbeda. Mereka meminta agar penetapan indeks alfa lebih rendah demi menjaga keberlangsungan usaha.
Apindo mendorong penggunaan alfa 0,5, yang menghasilkan kenaikan sekitar 4,745 persen, sehingga UMP Jawa Barat 2026 diproyeksikan menjadi Rp2.295.206. Mereka juga menyatakan tidak mengajukan UMSP karena tidak ada mandat dari sektor usaha.