Suasana di layanan SIM Keliling Kota Bandung. (Terasbandung.com)
TERASBANDUNG.COM - Warga Kota Bandung kini kembali memiliki opsi praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi dan siap melayani masyarakat di sejumlah titik strategis selama pertengahan Januari 2026.
Program ini ditujukan untuk memudahkan pemilik SIM agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Baca Juga : Wali Kota Bandung Bergerak Cepat: 66 Rumah di Cikawao Disorot karena Masih BABS
Namun perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung
Berdasarkan informasi resmi, terdapat dua armada bus SIM Keliling yang akan beroperasi di lokasi berbeda. Berikut jadwal lengkapnya:
Bus SIM Keliling 1
- Rabu, 14 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
- Kamis, 15 Januari 2026: The Kings, Jalan Kepatihan
- Jumat, 16 Januari 2026: McDonald’s Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta No. 610
- Sabtu, 17 Januari 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590
Bus SIM Keliling 2
- Rabu, 14 Januari 2026: Ubertos, Jalan AH Nasution
- Kamis, 15 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
- Jumat, 16 Januari 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149
- Sabtu, 17 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
Syarat dan Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM
Selain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung, antara lain:
- d’Botanica Mall (Lantai LG – OE – 01), Jalan Dr. Djunjunan
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa
Jam pelayanan perpanjangan SIM dibuka Senin hingga Sabtu, dengan waktu pendaftaran pukul 09.00–12.00 WIB. Proses pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon:
- SIM A atau SIM C yang masih berlaku
- KTP asli atau SUKET beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
- Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Dengan memahami jadwal, lokasi, dan ketentuan tersebut, warga Bandung diimbau segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari sanksi administrasi.