Ilustrasi Sidang Isbat. (@Kemenag)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hasil keputusan tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan dan verifikasi data astronomi.
"Secara hisab data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Metode Hisab dan Rukyat Jadi Dasar Penentuan
Penetapan awal Ramadan dilakukan menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung hilal).
Pemerintah mengacu pada kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Berdasarkan paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal pada 29 Syakban 1447 H belum memenuhi ambang batas tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
"Berdasar kriteria MABIMS, pada tanggal 29 Syakban 1447 H/17 Februari 2026 M posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi tinggi hilal minimum 3° dan elongasi minumum 6,4° , sehingga tanggal 1 Ramadan 1447 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Kamis Pahing, tanggal 19 Februari 2026 M," ujar Cecep Nurwendaya dikutip dari detik.com.
Ia menambahkan bahwa secara teoritis hilal mustahil terlihat karena posisinya masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.
"Di seluruh wialyah NKRI tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS (3-6,4). Oleh karenanya hilal menjelang awal Ramadan 1447 H pada hari rukyat ini secara teoritis diprediksi mustahil dapat dirukyat, karena posisinya berada di bawah ufuk pada saat matahari terbenam," tambah Cecep.
Dihadiri Lintas Lembaga dan Tokoh Nasional
Sidang isbat turut dihadiri berbagai unsur, termasuk perwakilan duta besar negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, serta Majelis Ulama Indonesia.
Sejumlah lembaga seperti Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Observatorium Bosscha juga berpartisipasi memberikan data pendukung.
Rangkaian sidang meliputi pemaparan posisi hilal, verifikasi laporan rukyat dari berbagai titik pemantauan, hingga musyawarah penetapan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Penetapan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, yang menjadi pedoman resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah.***