TERASBANDUNG.COM - Dalam waktu 4 hari setelah dicabut izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 dari simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.

BPR ini telah dicabut izin usahanya pada tanggal 9 Februari 2026 lalu oleh otoritas. LPS kemudian melakukan rekonsiliasi dan verifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada pembayaran tahap 1 ini, LPS telah bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 14.918 nasabah atau 81% dari total 18.493 nasabah simpanan Perumda BPR Bank Cirebon. Simpanan yang akan dibayarkan pada Tahap 1 ini mencapai Rp89,5 miliar.

Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

LPS menyampaikan apresiasi kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang tetap menjaga situasi tetap kondusif sehingga LPS dapat bekerja dengan cepat dan fokus melakukan verifikasi data nasabah. Dengan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, di Jl. Yos Sudarso No. 11, Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pebayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor Perumda BPR Cirebon atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank PERUMDA BPR BANK CIREBON, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pembayarannya.

Dalam proses pembayaran di bank pembayar, Nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada bank pembayar, berupa:

1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;

2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);

3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;

4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:

● informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan.

● asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),

● surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),

● mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,

● menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran

Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan di bank pembayar dimulai sejak tanggal 13 Februari 2026. Pengajuan klaim penjaminan simpanan ini dilayani hingga 5 tahun sejak Perumda BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya atau sampai 8 Februari 2031 sehingga nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesak-desakan dalam proses pembayaran.

Bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang belum masuk dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat menunggu pembayaran tahap berikutnya. Saat ini, tim LPS masih melanjutkan proses verifikasi data. Sesuai UU, LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan maksimal 90 hari kerja sejak bank cabut izin usahanya.

Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar.