TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem Work From Home (WFH), namun dengan pengawasan yang diperketat.

Di sisi lain, pimpinan daerah justru menunjukkan pendekatan berbeda dengan mendorong aktivitas kerja yang lebih disiplin dan simbolis, salah satunya melalui gerakan bersepeda ke kantor setiap hari Jumat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai kebijakan ini bukan sekadar pengaturan kerja, tetapi juga bentuk kepemimpinan yang memberi contoh langsung kepada jajaran ASN.

Baca Juga : Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan di Tengah Dinamika Global

“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 1 April 2026 dalam siaran pers Humas Kota Bandung.

Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural. Para pimpinan tetap diwajibkan hadir secara fisik untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.

“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa sistem pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah akan diperkuat dengan teknologi digital.

“Kita akan membuat sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujar Evi.

Pemkot Bandung saat ini mengandalkan aplikasi presensi berbasis lokasi bernama Gercep Mobile yang digunakan seluruh ASN. Aplikasi ini dirancang untuk meminimalisir manipulasi kehadiran karena mampu mendeteksi posisi pengguna secara akurat.

“Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.

Baca Juga : LPS Catatkan Laporan 100 Persen Tingkat Pelaporan SPT dan LHKPN untuk Tahun 2025

Tak hanya absensi, aktivitas kerja ASN juga dipantau secara berkala sepanjang hari guna memastikan produktivitas tetap terjaga meski tidak berada di kantor.

“Pengawasan dilakukan pagi, siang dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.

Selain itu, standar respons kerja ASN juga diperketat mengikuti pedoman dari Badan Kepegawaian Negara. ASN diwajibkan merespons komunikasi dalam waktu singkat.

“Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” pinta Evi.

Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin kerja.

“Sanksinya ada dan sedang disusun lebih lanjut,” tuturnya.***