Wali Kota Muhammad Farhan memantau langsung kegiatan tersebut sebagai bagian dari mitigasi cuaca ekstrem. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang aktivitas penebangan maupun pemangkasan pohon di sepanjang ruas jalan provinsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang diterbitkan pada 4 April 2026 melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan penebangan atau pemangkasan pohon di jalan provinsi tidak diperbolehkan tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat, dengan kewajiban pelaporan setelah tindakan dilakukan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta mempertahankan kualitas ruang terbuka hijau di wilayah kota.
Sejumlah jalan provinsi yang melintasi Kota Bandung di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), serta Jalan Gardujati.
Pepohonan di kawasan tersebut memiliki peran penting, tidak hanya memperindah kota, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas udara, menekan tingkat polusi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang diteruskan ke DPKP Kota Bandung sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat dan unit pelaksana teknis terkait.
“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.
Pemkot Bandung juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan, khususnya keberadaan ruang hijau di perkotaan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kenyamanan hidup warga.***