TERASBANDUNG.COM - Penertiban kawasan Jalan Dr. Djunjunan atau Jalan Pasteur, Kota Bandung, pada Rabu (2/9/2026), menyisakan persoalan bagi sejumlah pedagang yang tempat usahanya dibongkar.
Sedikitnya 37 kios dan lapak pedagang terdampak pembongkaran yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Jawa Barat dalam rangka penataan kawasan, termasuk upaya mengembalikan fungsi trotoar dan ruang milik jalan.
Namun, di balik penataan tersebut, para pedagang mempertanyakan nasib mereka setelah tempat usaha dibongkar. Mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kompensasi maupun lokasi relokasi.
Kios Dibongkar untuk Penataan Trotoar Pasteur
Pembongkaran berlangsung di koridor Jalan Dr. Djunjunan yang merupakan salah satu akses utama menuju Kota Bandung.
Berdasarkan laporan detikJabar, pembongkaran dilakukan tim gabungan Satpol PP Jawa Barat pada Rabu (2/9/2026). Sehari setelah penertiban, sejumlah warga masih terlihat membersihkan puing-puing bekas kios mereka.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pengembalian fungsi ruang publik yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha.
Pikiran Rakyat juga melaporkan bahwa penertiban di kawasan tersebut menyasar bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang, termasuk bangunan yang sebagian konstruksinya berada di area Ruang Milik Jalan (Rumija).
Pedagang Akui Ada Sosialisasi, tetapi Pertanyakan Solusi
Sejumlah pedagang mengaku sebenarnya telah mengetahui rencana penertiban. Sosialisasi disebut sudah dilakukan sebelum pembongkaran.
Persoalan muncul karena, menurut pedagang, sosialisasi tersebut belum disertai kejelasan mengenai kompensasi, biaya pembongkaran, maupun tempat relokasi.
Salah seorang pedagang, Aji, mengatakan masyarakat memilih mengikuti instruksi pemerintah. Namun, pembongkaran juga menimbulkan biaya yang harus mereka tanggung sendiri.
Untuk kios berukuran kecil, biaya pembongkaran disebut dapat mencapai sekitar Rp1 juta, sementara bangunan yang lebih besar membutuhkan biaya lebih tinggi.
Pedagang juga mengeluhkan persoalan puing dan material sisa bangunan yang harus ditangani setelah kios dibongkar.
Puluhan Tahun Berjualan, Kini Kehilangan Tempat Usaha
Bagi sebagian pedagang, penertiban di Jalan Pasteur bukan sekadar kehilangan bangunan fisik, tetapi juga kehilangan sumber penghasilan.
Salah seorang pedagang yang dikutip detikJabar mengaku memiliki tanggungan keluarga dan kebingungan mencari tempat untuk melanjutkan usaha setelah warungnya dibongkar.
Ia mengakui keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan, tetapi berharap pemerintah tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Pedagang lainnya juga menyebut telah berjualan di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Surat teguran dari pemerintah disebut sudah pernah diterima sebelumnya, tetapi penertiban menyeluruh baru dilakukan kali ini.
Data Penertiban Lebih Luas dari 37 Kios
Angka 37 kios dan lapak merupakan jumlah yang diberitakan terdampak pembongkaran dalam laporan detikJabar.
Sementara itu, laporan Pikiran Rakyat mencatat bahwa operasi penertiban di koridor Jalan Dr. Djunjunan mencakup jumlah bangunan yang lebih luas. Dalam pemberitaan tersebut disebut ada 75 unit bangunan yang ditertibkan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang, dengan rincian 12 bangunan semi permanen, sembilan bangunan permanen, serta 54 bangunan yang sebagian konstruksinya berada di area Rumija.
Perbedaan angka tersebut penting dicermati karena istilah kios/lapak pedagang dan keseluruhan bangunan yang ditertibkan tidak selalu merujuk pada objek yang sama.
Penataan Kawasan Berhadapan dengan Persoalan Ekonomi Warga
Penertiban ruang publik pada dasarnya bertujuan mengembalikan fungsi trotoar, drainase, dan ruang milik jalan agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Namun, pelaksanaan penertiban juga membawa konsekuensi sosial bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.
Karena itu, pedagang berharap pemerintah tidak berhenti pada pembongkaran. Mereka meminta adanya solusi konkret, mulai dari kejelasan relokasi, penanganan puing, hingga kemungkinan bantuan atau kompensasi bagi pedagang terdampak.
Pikiran Rakyat mencatat pedagang berharap pemerintah dapat memberikan bantuan biaya pembongkaran, pengangkutan limbah material, serta menyediakan lokasi relokasi yang jelas.
Pedagang Menunggu Kepastian Pemerintah
Penataan Jalan Pasteur kini menyisakan pekerjaan lanjutan, terutama mengenai bagaimana nasib pedagang yang kehilangan tempat usaha.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kepentingan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik. Di sisi lain, para pedagang berharap penertiban tetap dibarengi solusi agar mereka dapat kembali mencari nafkah.
Dengan demikian, persoalan di Pasteur bukan hanya mengenai pembongkaran kios, tetapi juga bagaimana penataan kota dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terdampak.
Hingga pemberitaan ini disusun, keluhan utama pedagang masih berkisar pada belum jelasnya kompensasi dan relokasi setelah penertiban.