Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati. (Ist)
TERASBANDUNG.COM - Persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung kembali menjadi perhatian DPRD.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) 21, DPRD Kota Bandung tengah mendorong perombakan aturan mengenai PengelolaaPansus 21 DPRD Kota Bandung Bongkar Masalah Aset Daerah, Teras Cihampelas Ikut Dievaluasin Barang Milik Daerah (BMD) agar pemanfaatan kekayaan pemerintah lebih optimal dan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembenahan regulasi ini dinilai penting menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan dalam pengelolaan aset. Mulai dari ketidaksesuaian data inventarisasi, bangunan dan lahan yang tidak termanfaatkan, pembayaran sewa yang menunggak, hingga belum terhubungnya sistem administrasi dengan perencanaan kebutuhan aset di lingkungan perangkat daerah.
Ketua Pansus 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) BMD diperlukan untuk mengatasi berbagai kelemahan yang selama ini menghambat optimalisasi aset pemerintah.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya mengenai pentingnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.
Tunggakan Sewa hingga Teras Cihampelas Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi fokus pembahasan Pansus 21 adalah pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak lain. Skema yang dimaksud mencakup penyewaan, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS).
DPRD menilai seluruh bentuk kerja sama tersebut perlu ditelusuri kembali, terutama menyangkut kewajiban pembayaran sewa yang belum diselesaikan dan perjanjian pemanfaatan yang masa berlakunya telah berakhir.
Inventarisasi secara menyeluruh diperlukan agar pemerintah mengetahui aset mana saja yang masih memiliki persoalan administrasi maupun kewajiban keuangan. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah yang belum tergarap dapat segera ditindaklanjuti.
Selain persoalan tunggakan, keberadaan aset yang belum memberikan manfaat optimal juga menjadi sasaran evaluasi. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Teras Cihampelas.
Bangunan yang selama ini membutuhkan biaya pemeliharaan tersebut dinilai perlu ditinjau kembali pemanfaatannya. Bahkan, DPRD membuka kemungkinan agar aset Teras Cihampelas dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu opsi penyelesaian.
Pembenahan aturan BMD sendiri tidak hanya menyangkut bangunan komersial atau lahan milik pemerintah. Cakupannya meliputi berbagai kekayaan daerah, mulai dari tanah, gedung, jaringan irigasi, aset tidak berwujud, hingga konstruksi yang masih dalam tahap pengerjaan.
Belajar dari Jakarta dan Surabaya, Bandung Siapkan Digitalisasi Aset
Di tengah upaya membenahi administrasi aset, Pansus 21 juga mendorong pemerintah kota membangun sistem pendataan digital yang terintegrasi.
Langkah ini diperlukan untuk mengatasi perbedaan informasi aset antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Melalui sistem terpadu, pemerintah diharapkan memiliki satu sumber data yang memuat informasi lengkap mengenai lokasi, status hukum, serta kondisi fisik setiap aset.
Pendataan secara digital dan real-time juga diharapkan memudahkan proses pengawasan, sehingga keberadaan aset dapat diketahui secara lebih akurat dan potensi penyalahgunaan maupun kehilangan aset bisa diminimalkan.
Untuk memperkuat konsep tersebut, DPRD Kota Bandung turut mempelajari praktik pengelolaan aset yang diterapkan sejumlah daerah lain. Dua contoh yang menjadi bahan kajian adalah Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta serta sistem pengelolaan tanah yang dijalankan Pemerintah Kota Surabaya.
Pengalaman kedua daerah tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam membangun sistem pengelolaan aset yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan Kota Bandung.
Radea berharap perubahan Perda BMD nantinya mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengelolaan kekayaan daerah, mulai dari pendataan, pemanfaatan, pengawasan, hingga penghapusan aset.
“Melalui pembaruan Perda ini, kami berharap mekanisme pengelolaan hingga penghapusan aset diatur lebih jelas sehingga Pemkot Bandung memiliki dasar hukum yang kuat dan aset daerah bisa memberikan dampak langsung pada peningkatan PAD,” pungkas Radea.***