Pelat Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Akan Dipasang Cip

Pelat Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Akan Dipasang Cip Ilustrasi plat mobil. (momobil.id)

RAGAM NUSANTARA - Sebagai upaya memudahkan sistem tilang elektronik, kemungkinan pelat nomor kendaraan akan disematkan teknologi semacam chip.

Hal tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.

Sebagaimana dikutip dari PMJNews, menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Saat ini, lanjutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, Selasa 4 Januari 2022.

Yusri menjelaskan, penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan,"

"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.

Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Sebenarnya aturan ini berlaku pada 5 Mei 2021 namun masih ditunda untuk mempersiapkan proses dan kesiapan materialnya. Namun Korlantas Polri memperkirakan implementasi pelat nomor baru ini baru akan diberlakukan tahun depan.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini