RAGAM NUSANTARA - Kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air belakangan mulai meningkat.
Beberapa pemimpin daerah sudah menyatakan bahwa di wilayahnya sudah ada yang terkontaminasi kasus Covid-19 varian Omicron.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin segera melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron.
Maka Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran tentang pencegahan serta pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron untuk diterapkan di seluruh wilayah di Tanah Air.
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021 lalu.
"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” terang Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari PMJNEWS.
“Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19," kata Siti Nadia.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), yaitu aktif melakukan pemantauan jika ditemukan klaster baru Covid-19.
Selanjutnya Kepala Daerah juga harus segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayah yang dipimpinnya.
“Poin utama dari aturan tersebut untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” tuturnya.
“Hal itu mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tandasnya.***
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto