Apple Akan Memberikan Opsi Pembayaran di Aplikasi Kencan Online

Apple Akan Memberikan Opsi Pembayaran di Aplikasi Kencan Online Apple

RAGAM NUSANTARA - Apple sekali lagi harus menghormati peraturan untuk opsi pembayaran alternatif di App Store. Walaupun permintaan yang satu ini sedikit lebih spesifik.

Apple mengonfirmasi akan mematuhi perintah dari Otoritas Konsumen dan Pasar Belanda (ACM), yang memiliki permintaan untuk sistem pembayaran pihak ketiga di aplikasi Tinder.

Tak hanya Tinder, Apple juga diharuskan memberikan izin tersebut ke aplikasi kencan online lainnya di negara kincir angin tersebut.

Seperti yang di ketahui Apple hanya mendukung sistem pembayarannya sendiri dan tidak mengijinkan pembayaran melalui pihak ketiga.

Regulator (ACM) dari Belanda memutuskan Apple bersalah karena telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya pada 24 Desember 2021 waktu setempat.

Keputusan dari Regulator Belanda Apple wajib melakukan perubahan hingga 15 Januari 2022 jika ingin menhindari denda.

Menanggapi keputusan tersebut pihak Apple dikabarkan tidak senang dengan keputusan Regulator Belanda.

Mereka berpendapat bahwa dengan mengijinkan pilihan atau opsi pembayaran pihak ketiga akan merusak ekosistem pengguna, menimbulkan ancaman privasi, dan keamanan baru.

Apple juga meningatkan pengembang bahwa mitra pembayaran mereka juga harus ikut bertanggung jawab untuk menangani pengembalian uang dan masalah serupa lainnya.

Produk yang terkenal dengan sistem operasi IOS-nya ini telah mengajukan banding atas keputusan ACM dan mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil komisi dari pembayaran pihak ketiga.

sejauh ini pesanan tidak memengaruhi aplikasi lain yang tersedia di Belanda. Namun, hal itu mencerminkan tumbuhnya oposisi regulasi terhadap model bisnis App Store Apple di beberapa negara, temasuk Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Para pejabat di setiap negara semakin yakin bahwa Apple menggunakan persyaratan pembelian dalam aplikasinya untuk meredam pesaing.

Sehingga tidak mengherankan jika negara lain akan mengikuti Belanda untuk peraturan pembayaran pihak ketiga tersebut.

Penulis: Ade Kesuma Armada | Editor: Ade Kesuma Armada

Berita Terkini