Bagaimana Hukum Menguburkan Kucing yang Mati, Terutama Karena Ketabrak? Berikut Ini Jawabannya

Bagaimana Hukum Menguburkan Kucing yang Mati, Terutama Karena Ketabrak? Berikut Ini Jawabannya Anak Kucing. (Pixabay)

RAGAM NUSANTARA - Bagaimana bila kucing mati terutama ketika mati ditabrak? Dalam mitos yang tersebar di kalangan masyarakat Indonesia harus dikuburkan.

Dalam mitos tersebut beredar jika kucing mati tidak dikuburkan terutama mati karena ketabrak maka akan membawa kesialan pada pelakunya.

Karena itu masyarakat mengharuskan kucing yang mati untuk dikubur agar tidak membawa kesialan bagi yang menabraknya hingga mati.

Ternyata dalam Islam, tidak ada dasar hukum yang menyatakan tentang kepastiin mengubur kucing yang tertabrak.

Sebagaimana dikutip dari DalamIslam.com, lalu apakah kucing yang mati wajib dikuburkan? Pada dasarnya dalam islam tidak ada kewajiban menguburkan hewan yang mati.

Baik mati karena ditabrak, disembelih atau sebab lainnya. Hanya manusia yang wajib dikuburkan dalam islam. Lainnya tidak ada kewajiban untuk menguburnya.

Diantara dalil yang dijadikan dasar tidak adanya kewajiban menguburkan hewan yang mati adalah hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, dia berkata;

تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Hamba milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor kambing, kemudian kambing tersebut mati. Ketika Rasulullah Saw melintasi dan melihatnya, beliau berkata; Kenapa tidak engkau ambil kulitnya kemudian engkau samak sehingga dapat memanfaatkannya? Mereka berkata; Ia telah menjadi bangkai. Beliau menjawab; Sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya.

Juga disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia berkata;

رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مرَّ بالسوقِ داخلًا من بعضِ العاليةِ والناسُ كنفتْه. فمرَّ بجديٍ أسكَّ ميتٍ فتناولَه فأخذ بأذنِه . ثم قال أيكم يحبُّ أنَّ هذا لهُ بدرهمٍ ؟ فقالوا : ما نحبُّ أنَّهُ لنا بشيٍء . وما نصنعُ بهِ ؟ قال أتحبون أنَّهُ لكم قالوا : واللهِ ! لو كان حيًّا ، كان عيبًا فيهِ ، لأنَّهُ أسكُّ . فكيف وهو ميتٌ ؟ فقال فواللهِ ! للدنيا أهونُ على اللهِ ، من هذا عليكم

Rasulullah Saw pernah berjalan melewati pasar. Beliau berjalan melewati beberapa dataran tinggi, ketika banyak orang berada disekitarnya, beliau berjalan melewati bangkai anak kambing yang telinganya cacat. Beliau memegang telinga bangkai tersebut lalu bersabda; Adakah di antara kalian yang berkenan bangkai ini seharga satu dirham? Para sahabat menjawab; Sama sekali tidak tertarik kepadanya. Dan apa yang bisa kami lakukan dengannya? Nabi bersabda; Apakah kalian mau jika bangkai ini (gratis) menjadi milik kalian? Para sahabat menjawab; Demi Allah, andai ia hidup, ia dalam keadaan cacat, karena telinganya cacat, maka apalagi jika ia sudah jadi bangkai? Lalu Nabi bersabda; Demi Allah, sungguh dunia bagi kalian itu lebih hina dari bangkai ini di sisi Allah.”

Dalam dua hadis ini, ketika melihat bangkai hewan, Nabi Saw tidak menyuruh untuk menguburkan hewan yang mati, melainkan beliau menyuruh untuk memanfaatkannya jika hal itu masih bisa dimanfaatkan.

Meskipun menguburkan hewan tidak wajib dalam islam termasuk kucing, namun jika bangkainya akan menggangu orang lain karena baunya maka hendaklan hewan tersebut untuk dikuburkan. Anjuran menguburkan hewan ini bukan karena mitos akan membawa kesialan namun semata-mata untuk menghindari bau busuk yang di timbulkan oleh bangkai hewan tersebut. ketahui pula pahala memelihara kucing menurut islam.

Dalam salah satu hadits disebutkan:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا، فَلَمْ تُطْعِمْهَا، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ»

Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda: “Ada seorang wanita masuk neraka disebabkan mengikat seekor kucing. Dia tidak memberinya makan dan tidak pula melepaskannya agar dapat memakan serangga tanah. HR. Bukhari no.3318 dan Muslim no.2619.

Cara Menguburkan Kucing yang Sudah Mati

1. Tanda-Tanda Kucing Akan Mati

Biasanya kucing memiliki tanda-tanda yang bisa kita perhatikan apabila ajalnya akan segera tiba. Contohnya adalah sifat yang berubah menjadi lebih sering menyendiri dan menjadi pasif.

Mereka yang biasanya dengan manja mendekati kita agar selalu di elus-elus justru malah memilih untuk beristirahat di pojokan. Nafsu makannya juga mulai menurun.

Berat badannya akan berkurang. Yubuhnya juga jadi cenderung dingin dan kerap terlihat kesulitan bernafas. Banyak kasus pemilik kehilangan kucing yang akan Mati memilih untuk mari sendiri dan jauh dari pemiliknya.

2. Memastikan Kucing Kita Benar-Benar Mati

Kita wajib memastikan sebelum menguburkan kucing apakah kucing tersebut benar-benar sudah mati. Terkadang badan kucing yang sedang sakit benar-benar lemas dan tidak bisa bergerak sehingga terlihat sudah tidak bernyawa.

Untuk memastikan kalau detak jantungnua benar-benar berhenti. Sebelum mari mereka biasanya akan menghalangi kejang saraf.

3. Memilih Lokasi Penguburan

Pemilik kucing biasanya akan menguburkan kucing mereka dihalaman atau tanah kosong sekitar rumah. Jarang ada pemakaman khusus hewan. Dan ketahui pula hukum membuang kucing secara sembarangan dalam islam.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

“Apabila seseorang memelihara burung dalam sangkar dan mengurus burung tersebut dengan baik, akan tetapi qaddaralahu burung tersebut mati maka orang yang memelihara ini tidak berdosa, sebab ia sudah berusaha sebaik-baiknya untuk mengurusi burung itu.”

Kucing Adalah Hewan yang Bersih

Kucing merupakan salah satu hewan halal menurut islam yang bersih dan terbebas dari najis. Ini tertuang pada hadis yang berbunyi:

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada disekeliling kita.” (HR. Tirmidzi).

Air bekas minum kucing juga tetap suci dan bisa tetap digunakan untuk berwudu. Ini sesuai pada hadis:

“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa