Pelaku Pemeras Modus Korban Tabrak Lari Dijerat Dua Pasal, Terancam 9 dan 4 Tahun Penjara

Pelaku Pemeras Modus Korban Tabrak Lari Dijerat Dua Pasal, Terancam 9 dan 4 Tahun Penjara Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pemerasan. (Dok/ PMJ News)

RAGAM NUSANTARA - Polisi telah menangkap pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berinisial AF (46).

Polisi pun menetapkan pria berinisial AF tersebut sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok.

AF ditetapkan sebagai tersangka fitnah dan pemerasan terkait aksinya di Jakarta Timur, yakni modus tabrak lari. AF terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan 4 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyebut pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Kombes Budi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, seperti dikutip dari PMJNEWS, Minggu 30 Janauri 2022.

Menurut Budi, saat menjalankan aksinya tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.

Atas perbuatannya, AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.

Sebelumnya, Polisi mengungkap motif pengeroyokan para tersangka terhadap lansia bernama Wiyanto Halim (89) hingga tewas di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para tersangka terprovokasi oleh adanya sebutan maling yang dikatakan pelaku terhadap korban.

"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya. Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan para tersangka pengeroyokan ini tidak mengenal korban sama sekali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ini terhadap 5 tersangka, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lansia bernama Wiyanto Halim meninggal dunia. Aksi pengeroyokan itu terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut bunyi pasal yang disangkakan ke AF:

Pasal 318

(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No 1-3 dapat dijatuhkan.

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini