Menteri Agama Keluarkan 4 Imbauan Bagi Umat Konghucu Saat Rayakan Imlek Besok

Menteri Agama Keluarkan 4 Imbauan Bagi Umat Konghucu Saat Rayakan Imlek Besok Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Ist/Liputan6.com)

RAGAM NUSANTARA - Seluruh umat Konghucu yang merayakan Tahun Baru Imlek 2022 untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Imbauan tersebut disampaikan meningkatnya kasus pandemi Covid-19 yang dinilai masih membahayakan, terutama kasus varian Omicron.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," ungkap Yaqut dalam keterangannya, seperti dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 29 Januari 2022.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengimbau masyarakat agar tetap membatasi mobilitas serta perjalanan wisata saat Libur Tahun Baru Imlek 2022 yang jatuh pada Selasa 1 Februari 2022.

"Ini merupakan Tahun Baru Imlek kedua bagi masyarakat Tionghoa di tanah air, yang dirayakan dalam situasi pandemi Covid-19," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi, dalam siaran persnya, Minggu 30 Januari 2022.

Nadia kembali mengimbau kepada masyarakat agar mampu menahan diri untuk tidak bepergian saat Tahun Baru Imlek 2022.

Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat saat ini kasus Covid-19 di Indonesia mulai melonjak lagi. "Kita tetap mengimbau, agar masyarakat menahan diri termasuk dalam perayaan Imlek," ujarnya.

Bahkan, dirinya meminta masyarakat agar tidak memanfaatkan libur Tahun Baru Imlek sebagai masa liburan. Nadia juga berpesan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Adapun perayaan atau festival yang berpotensi menimbulkan kerumunan diimbau tak dilaksanakan. "Tunda dulu perayaaan atau festival yang potensi prokes tidak bisa dijalankan. Kumpul kelurga dengan prokes hanya bersama keluarga inti dulu," sambungnya.

Berikut ini sederet imbauan Menag Yaqut jelang perayaan Tahun Baru Imlek:

1. Tetap Patuhi Prokes

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Konghucu untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujarnya.

2. Terbitkan Surat Edaran

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Dia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," jelas Yaqut.

3. Tekankan Protokol Kesehatan

Menag Yaqut menekankan pengetatan protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan Imlek. Mulai dari Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang. Namun, harus digelar terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dari tempat perayaan.

4. Minta Perayaan Dikoordinasikan ke Satgas Covid-19

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE Nomor 2 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

"Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19," tuturnya.***

Penulis: Dadi Mulyanto | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini