RAGAM NUSANTARA - MotoGP Indonesia dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 20 Maret 2022. Event internasional itu akan dihelat di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah melarang masyarakat menggelar nonton bareng MotoGP Indonesia di luar Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan pertandingan tersebut, diminta menonton dari rumah masing-masing guna menghindari kerumunan yang berpotensi pada penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pelaksanaan MotoGP di Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Jumat 4 Februari 2022 dan berlaku sampai 21 Maret 2022.
"Khusus untuk Bupati Lombok Tengah agar tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) diluar sirkuit dan dioptimalkan menyaksikan Official Pre-Season Test dan Mandalika MotoGP di rumah masing-masing," demikian bunyi inmendagri tersebut seperti dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 5 Februari 2022.
Selain itu, pihak penyelenggara juga diminta untuk melakukan pengecekan kesehatan penonton dengan memeriksa tes antigen atau PCR dengan hasil negatif serta kartu vaksin.
Kemudian, melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif khususnya agar penonton minimal menggunakan masker dan menjaga jarak. Jika ditemukan penonton atau tamu yang reaktif Covid-19 maka tidak diperkenankan masuk ke lokasi.
"Tidak diizinkan masuk ke Pertamina Mandalika International Street Circuit dan lokasi lainnya pada area penyelenggaraan Official Pre-Season Test, dan Mandalika MotoGP," tuntasnya.
Berikut ini Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencegahan Covid-10 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Nusa Tenggara Barat (NTB)
1. Jumlah Penonton 100 Ribu
Kepala daerah diminta melakukan vaksinasi dua dosis di Pulau Lombok paling sedikit 80 persen. Lalu, mempercepat vaksinasi dosis lanjutan alias booster paling lambat seminggu menjelang acara.
Kepala daerah juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan. RSUD NTB menjadi rumah sakit rujukan pertama, fasilitas isolasi terpusat, dan fasilitas untuk PCR Swab Test.
Lalu, jumlah penonton paling banyak 100 ribu dengan jumlah di kelas festival paling banyak 10 persen dari jumah penonton. Saat pembelian tiket, penonton wajib menunjukkan bukti telah vaksin dosis kedua.
Seluruh pembalap, kru, dan official wajib vaksin dua kali dan membawa hasil PCR Swab Test Negatif satu hari (H-1) sebelum kedatangan. Lalu, mereka juga wajib melakukan PCR Swab Test pada saat kedatangan di Lombok.
Penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan membawa hasil PCR Swab Test negative (H-1).
2. Tenda Nobar Dilarang
Tito memberi arahan khusus untuk Bupati Lombok Tengah. Salah satunya yaitu tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit, tapi masyarakat bisa menonton di rumah masing-masing.
Bupati juga diminta melakukan pengecekan kesehatan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin. Apabil ditemukan tim atau penonton yang positif, maka tak boleh masuk lokasi acara dan harus diisolasi.
3. Skrining Tamu dan Penonton
Berikutnya yaitu arahan untuk Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Timur, dan Bupati Lombok Utara. Mereka diminta melakukan skrining bagi para tamu dan penonton dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto