RAGAM NUSANTARA - Polri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran maupun penyimpangan terhadap aturan kekarantinaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya tidak segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Februari 20222.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, terdapat konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses kekarantinaan.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik itu merupakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," sambungnya.
Ia kemudian mengingatkan masyarakat yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi kebijakan kekarantinaan tersebut.
Masyarakat juga diminta tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.
"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto