RAGAM NUSANTARA - Tersangka kasus penipuan melalui Aplikasi Binomo, Indra Kenz diketahui total memiliki jumlah aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.
Nilai itu diketahui setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Jumat 11 Maret 2022.
Apa saja jumlah aset yang disita dari Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan aset tersebut terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto