RAGAM NUSANTARA - Penyidik Bareskrim Polri pada awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pada Senin 14 Maret 2022.
Pemanggilan pemeriksaan serupa juga dilakukan pada manajer Doni Salmanan berinisial EJS pada hari yang sama.
Namun alasan kurang fit usai menjalani proses penyitaan aset selama kurang lebih tiga hari, pemeriksaan dijadwal ulang.
Istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina yang tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi Quotex yang menjerat suaminya.
Dinan yang mengenakan pakaian berwarna hitam tiba di gedung Bareskrim Polri Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 13.45 WIB kemarin didampingi kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Dalam kesempatan tersebut, Dinan bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media. Hanya Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum yang berbicara dan menyatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan.
"Bismillah aja ya," ujar Ikbar dikutip dari PMJNEWS.
Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto