Jangan Tersandung Gadai Gelap, Inilah Ciri-cirinya Menurut OJK

Jangan Tersandung Gadai Gelap, Inilah Ciri-cirinya Menurut OJK Ilustrasi perusahaan gadai gelap/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Gadai merupakan salah satu alternatif untuk mendapat dana cepat dengan menjadikan barang bergerak sebagai jaminan atas suatu pinjaman agar dapat dicairkan kepada perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan.

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), gadai adalah hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur.

Maksud dari barang bergerak adalah suatu benda atau barang yang dapat dipindahkan, bukan barang tetap misalnya tanah atau bangunan.

Singkatnya, sistem pengajuan gadai ini seseorang memberikan jaminan kepada lembaga terkait untuk mendapatkan sejumlah pinjaman dana dan harus dikembalikan sesuai tenggat waktu yang disepakati. Jika berhasil melunasinya tepat waktu, maka barang jaminan akan kembali.

Gadai tak asing di telinga masyarakat karena tak sedikit yang memakai jasa perusahaan pergadaian.

Sama halnya seperti bank, perusahaan pergadaian di zaman sekarang makin mudah ditemui, pasalnya pergadaian memiliki produk dan jasa yang beragam.

Mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Meningkatnya popularitas perusahaan pergadaian baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata perusahaan pergadaian gelap alias ilegal juga semakin marak karena ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan.

Dilansir dari laman resmi OJK sangat penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa aja sih ciri-ciri pergadaian gelap agar tak sampai terjebak sama bujuk rayunya.

1. Tempat usaha (Outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Kalau kamu mau menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

Soalnya pergadaian identik dengan barang-barang yang digadaikan konsumen, jadi kalau sampai tak ada outlet/tempat usaha berupa bangunan fisiknya maka patut dicurigai.

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian tak boleh sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Jadi, pastikan lebih teliti dan amati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.

3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen merupakan cara paling ampuh yang dilakukan oleh oknum tertentu, tidak hanya di pergadaian, tapi di seluruh industri jasa keuangan.

Meskipun demikian, hal ini relatif mudah diidentifikasi dengan mengingat soal legal dan logis.

Konsumen cukup mengidentifikasi saja apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah karena uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.

Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan.

Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Barang yang konsumen gadaikan harus aman keberadaannya dari kerusakan ataupun kehilangan.

Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

Jadi, kalau tempat pergadaianmu nggak ada asuransi bagi barang jaminannya maka wajib dipertanyakan.

6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.

Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.

7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Terakhir dan paling penting adalah sebagai konsumen wajib memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian sudah terdaftar dan berizin oleh OJK.

Kini sudah diketahui apa saja ciri-ciri pergadaian gelap sehingga saat bertransaksi di perusahaan pergadaian tertentu pastikan hal-hal tersebut di atas agar tetap aman dan nyaman dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini