Antisipasi Mudik Lebaran 2022, KAI Tambah 35 Rangkaian Perjalanan KA Jarak Jauh

Antisipasi Mudik Lebaran 2022, KAI Tambah 35 Rangkaian Perjalanan KA Jarak Jauh Ilustrasi kereta api untuk mudik lebaran/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Kereta api merupakan salah satu pilihan moda transportasi yang biasa digunakan masyarakat untuk mudik Lebaran.

Kereta api masih menjadi moda transportasi umum favorit masyarakat Indonesia dan berdasarkan data selama tahun 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 23 juta lebih pelanggan.

Secara keseluruhan, KAI Group melayani total 149.850.254 pelanggan di 2021, turun 19% dibanding 2020 sebanyak 185.725.057 pelanggan. Adapun layanan angkutan penumpang KAI Group terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, KA Bandara, KA Wisata, dan LRT Sumatera Selatan.

Beberapa faktor membuat masyarakat lebih nyaman menggunakan kereta api untuk mudik Lebaran atau melakukan perjalanan jauh.

Faktor-faktor tersebut adaalah taarif lebih murah, hemat waktu, fgasilitas semakin nyaman, sajian pemandangan indah dan kebebasan di perjalanan.

PT KAI akan menambah 35 rangkaian perjalanan kereta api jarak jauh untuk angkutan Lebaran 2022.

Penambahan tersebut untuk mengakomodasi tingginya penumpang pada puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi 30 April-1 Mei 2022.

"KAI terakhir kali menyelenggarakan angkutan Lebaran pada 2019. Tahun ini penambahan angkutan akan cukup banyak," jelas Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo yang disampaikan pada rapat dengan Komisi VI DPR.

Didiek menambahkan, untuk periode Idul Fitri, KAI menyiapkan kapasitas tempat duduk 4,7 juta. Mulai H-10 sampai H+10 Lebaran, rata-rata kursi perjalanan penumpang perhari sebanyak 216 ribu. Sementara itu saat puncak mudik dan balik, jumlah kursi diperkirakan menjadi 218 ribu.

Didiek juga menjelaskan bahwa KAI akan menyiapkan posko angkutan Lebaran mulai 22 April atau H-10 menjelang Idul Fitri. Posko akan berdiri selama 22 hari hingga 13 Mei atau H+10 pasca-Lebaran.

Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya menjelaskan untu aturan perjalanan selama mudik akan mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

Dimana masyarakat yang akan melakukan mudik dengan angkutan kereta, yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.

"Kartu vaksin harus dibawa dan aplikasi PeduliLindungi tetap berlaku," pungkas Salusra.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini