RAGAM NUSANTARA - Pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.
Tidak seperti tahun lalu, larangan mudik Lebaran tahun 2022 ini sudah dicabut namun dengan berbagai syarat dan aturan.
Syarat dan aturan perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 adalah vaksinasi lengkap dan booster.
Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman alias mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28 April 2022 dan puncak arus balik diperkirakan pada 8 Mei 2022.
"Nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," ungkap Budi Setiyadi.
Kemudian dibahas juga mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan. Ada dua opsi untuk mencegah penumpukan pemudik tersebut, yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan rest area perkotaan.
Budi menambahkan, istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat.
Di kesempatan lain Menhub Budi Karya Sumadi meminta jajarannya untuk mengintensifkan pengecekan aspek keselamatan angkutan jalan, jelang masa mudik lebaran tahun 2022.
“Pada tahun ini keinginan masyarakat untuk mudik sangat tinggi. Selain kita harus intensif berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 terkait penerapan prokes, juga harus mengintesifkan pengecekan terkait aspek keselamatan,” jelas Menhub.
Menhub mengatakan, pengecekan ramp check terhadap kelaikan angkutan jalan seperti bus, harus dilakukan dengan detail dan dilakukan sejak dini.
“Dalam diskusi dengan Kakorlantas, ramp check khususnya kepada bus pariwisata harus dilakukan. Jangan abai, karena kalau sudah dekat-dekat lebaran kita susah untuk mengontrol. Kita tidak ingin nanti tiba-tiba ada kejadian (kecelakaan),” jelas Menhub.
Menhub menuturkan, selain melakukan pengecekan terhadap kelaikan kendaraaannya, pengecekan juga dilakukan terhadap para pengemudinya. Menhub meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan di Daerah dan juga Kemenkes, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para pengemudi bus di terminal.
“Kita ingin supir diperiksa kesehatannya, apakah ada darah tinggi, atau penyakit lainnya, yang dapat membahayakan keselamatan. Pastikan mereka dalam keadaan sehat, berkendara dengan santun, tidak ugal-ugalan,” pungkas Menhub.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto