Peringatan untuk Para Konten Kreator OnlyFans, Polisi Sudah Kantongi Nama Pengunggah Foto dan Video Syur

Peringatan untuk Para Konten Kreator OnlyFans, Polisi Sudah Kantongi Nama Pengunggah Foto dan Video Syur Dea OnlyFans tersandung kasus pornografi/@deaonlyreal.

RAGAM NUSANTARA - Pihak kepolisian tak berhenti menyelidiki kasus-kasus pornografi di media sosial seperti OnlyFans.

Era sekarang ini, media sosial banyak mengandung konten negatif yang tidak semestinya dengan mudah dapat diakses oleh semua kalangan.

Derasnya informasi yang diterima dari media sosial membuat masyarakat dengan mudah mengakses tayangan pornografi yang tidak disadari dapat mempengaruhi pola perilaku.

Bahkan ada sebagian orang yamng memanfaatkan media sosial untuk mendulang rupiah dengan mengunggah video dan foto-foto syur seperti di platform OnlyFans

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengantongi sejumlah nama konten kreator yang turut mendistribusikan foto dan video syur di platform OnlyFans selain Dea.

"Ada (akun OnlyFans lain). Nanti berikutnya akan kita rilis lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip dari PMJ News.

Namun Aulia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja sosok konten kreator porno di situs OnlyFans yang telah dibidik penyidik. Ia hanya menegaskan akan segera menangkap dan mengungkap semuanya dalam waktu dekat.

"Nanti, tunggu berikutnya ya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih akrab disapa Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Dea merupakan salah satu konten kreator foto dan video syur dan mendistribusikannya di situs OnlyFans.

Dea ditangkap saat berada di kamar kosnya yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis 24 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 junctoPasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini