RAGAM NUSANTARA - Hidup dengan nyaman adalah hak setiap orang termasuk kenyamanan dari kebisingan.
Namun pada kenyataannya sering sekali masyarakat terganggu oleh pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.
Tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah, namun aturan ini tak bisa digunakan untuk menilang pengendara yang terlalu berisik di jalanan.
Kendati demikian kepolisian masih punya senjata untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang memakai knalpot bising atau sering juga disebut knalpot racing dan knalpot brong.
Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan menindak pemakaian knalpot biasing, Polrestabes Bandung memusnahkan menggunakan gergaji besi, di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu 30 Maret 2022).
Total ada sekitar 1.743 knalpot bising hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung selama tiga bulan terakhir.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penindakan dan pemusnahan knalpot bising ini juga selaras dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam klausul, dibatasi tingkat kebisingan, desibel yang boleh keluar atau ada di setiap motor yang laik jalan. Selain kendaraan yang akan diproses STNK atau BPKB, adalah knalpot layak digunakan sesuai peruntukan. Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung dikutip dari akun instagram resmi Polrestabes Bandung.
Pihaknya mengintruksikan jajarannya agar tidak segan melakukan penindakan, terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.
"Kami akan melakukan pemusnahan dan untuk warga Bandung yang menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda dua, kami mengimbau tak menggunakan knalpot yang mengganggu masyarakat Kota Bandung. Kita punya kewajiban menjaga keamanan ketertiban masyarakat," ungkapnya.
Kapolrestabes Bandung, mengaku, sebelum melakukan penindakan, pihaknya sudah lebih dulu melakukan sosialisasi dan edukasi ke sejumlah sekolah, bengkel serta komunitas anak muda yang bisa menggunakan knalpot bising.
"Kita lakukan penegakan hukum sesuai UU lalulintas angkutan jalan raya dan dilakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Kita bekerja sama dengan IMI Jabar sifatnya sosialisasi edukasi dan bagi yang tidak nurut kita lakukan penindakan tegas," papar .
Pihaknya mengaku bakal terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising.
"Kita tindak, agar Bandung terlepas dari kebisingan knalpot tidak standar," punkas Aswin.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto