Perhatian! Ngebut di Tol Kena Denda dan Kurungan 2 Bulan Dimulai Hari Ini

Perhatian! Ngebut di Tol Kena Denda dan Kurungan 2 Bulan Dimulai Hari Ini Ilustrasi ngebut di jalan tol bakal kena tlang/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Saat berkendara di jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Dilansir dari laman resmi bpjt.pu, aturan kecepatan berkendara tercantum dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Penindakan tilang elektronik bagi para pengemudi kendaraan roda empat terkait pelanggaran batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jadetabek dimulai hari ini, Jumat 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang melalui kamera ETLE hanya berlaku di 7 titik. Adapun para pelanggar dalam hal ini akan dikenai sejumlah sanksi.

"Untuk yang existing ini sedang berjalan, untuk tol itu ada di 7 titik. Hukumannya (bagi pelanggar) 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," kata Sambodo.

Seperti diketahui, penindakan tilang batas kecepatan maksimal di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Dikatakan Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam.

Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini