Ketentuan Bernazar dan 6 Hukum Melanggar Nazar yang Diperbolehkan dalam Islam

Ketentuan Bernazar dan 6 Hukum Melanggar Nazar yang Diperbolehkan dalam Islam Ilustrasi. (Foto: net)

RAGAM NUSANTARA - Syariat membolehkan setiap Muslim untuk bernazar. Hal ini menunjukkan, hukum nazar adalah mubah.

Para ulama sepakat, hukum melaksanakan nazar atau melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan, adalah wajib. Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya.

Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya maka harus membayar kafarat (denda). Jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah.

Disadur dari lama Dalamislam.com, hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, “Denda nazar adalah denda sumpah.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tarmizi, an-Nasa’i, dan Ahmad).

Denda tersebut dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan. Pertama, memberi makan 10 fakir miskin. Kedua, memberi pakaian pada 10 fakir miskin. Ketiga, memerdekakan hamba sahaya. Keempat, berpuasa tiga hari.

Mengganti nazar dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan.

Nazar itu diucapkan

Sejatinya nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, keinginan nazar harus diucapkan/dilafalkan bukan hanya tersirat dalam hati.

Kemudian, tujuan nazar harus semata karena Allah. Nazar pun tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau yang makruh.

Jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya. Ditinjau dari segi isi, nazar terbagi dalam dua bagian.

Yakni nazar untuk mengerjakan suatu perbuatan seperti mengerjakan perbuatan ibadah yang disyariatkan dan perbuatan mubah serta nazar untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang atau yang makruh hukumnya, seperti bernazar untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

Melanggar Nazar yang Diperbolehkan dalam Islam

Ada nazar yang diperbolehkan untuk dilanggar, yaitu nazar dalam kategori sebagai berikut:

1. Nazar Orang Kafir

Sebab tidak termasuk nazar yang sah karena dilakukan oleh seorang yang menyembah selain Allah sehingga nazar yang diucapkannya ditepat ataupun tidak ditepati tidak akan berpengaruh pada amal perbuatannya sebab segala yang dilakuannya tidak dalam ridho Allah sebagaimana dijelaskan bahwa orang orang kafir amal baiknya tidak diterima Allah.

2. Nazar Anak Anak dan Orang gila

Sebab merupakan sesuatu yang tidak memiliki nilai kesungguhan dan tidak memahami arti atau hukum dari nazar itu sendiri. Orang gila juga mengucapkan segala sesuatu yang tidak sesui akal pikirannya.

3. Nazar Karena Paksaan

Kalimat nazar yang diucapkan karena paksaan dari orang lain dan pada saat itu dalam keadaan tertekan serta tidak ada pilihan lain, atau jika tidak menuruti paksaan tersebut akan terjadi bahaya pada dirinya, boleh untuk dilanggar sebab tidak sungguh sungguh berasal dari niat dirinya sendiri.

4. Hanya Sebatas Niat

Misalnya nazar yang masih direncanakan atau terfikirkan dalam batin tetapi belum diucapkan secara lisan.

5. Nazar yang Mustahil

Misalnya lelaki tua yang sakit sakitan dan cacat tidak mampu berjalan ingin berhaji lalu membuat nazar jika dirinya diberi rezeki dan mampu berhaji akan melakukan haji dengan jalan kaki dari rumahnya di Indonesia ke Arab saudi. Tentu hal yang mustahil bukan? Apalagi dengan kondisinya yang cacat.

Nazar tersebut boleh dilanggar yaitu dengan rezeki yang telah dikabulkan untuk diberikan padanya oleh Allah lelaki tua tersebut menggunakannya untuk berangkat haji denagn cara yang semestinya (naik pesawat). Dalam hal ini lelaki tua tersebut tetap diwajibkan membayar denda sebab nazarnya berhubungan dengan kebaikan yang wajib dilaksanakan (ibadah haji).

6. Nazar yang Buruk

“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah dia mentaati Nya. dan barang siapa bernazar untuk mendurhakai Nya maka janganlah dia mendurhakai Nya”. (HR Al Bukhari).

Hadist di atas berhubungan dengan cerita nazar lelaki tua yang diceritakan di atas, nazar yang baik tetap wajib dilakukan, tetapi jika nazarnya tentang janji melanggar agama atau berbuat maksiat maka nazar tersebut wajib ditinggalkan serta banyak banyak memohon ampun kepada Allah karena telah berniat sesuatu yang tidak di ridhoi Nya.***

Penulis: Dadi Mulyanto | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini