RAGAM NUSANTARA - Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Diperkirakan, para perjalanan mudik Lebaran 2022 mulai ramai pada 28 April 2022. Karena itu, ada syarat perjalanan dan biaya jalan tol yang harus diketahui untuk mudik Lebaran 2022 rute Jakarta-Solo.
Jutaan warga akan melintasi jalan tol Trans Jawa untuk mudik Lebaran 2022 ke sekitar Solo dan Yogyakarta. Berapa biaya tol untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 dari Jakarta ke Solo?
Mengutip Kompas.com, data Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) Jawa Tengah mencatat akan kedatangan 23,5 juta pemudik.
"Jawa Tengah jadi tujuan terbanyak mudik lebaran tahun ini mencapai 23,5 juta orang dari total pemudik sebanyak 79,4 juta orang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (7/4/2022).
Nah, dari sekian banyak wilayah di Jateng, Solo akan menjadi salah satu destinasi yang akan didatangi oleh para pemudik kali ini.
Bagi yang berdomisili di DKI Jakarta dan berniat mudik ke Solo, Anda bisa mengakses infrastruktur konektivitas seperti jalan tol.
Terkait biaya atau tarif jalan tol Jakarta-Solo, sudah disampaikan oleh akun Instagram resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk @official.jasamarga. Adapun biaya atau tarif tol Jakarta-Solo berdasarkan unggahan tersebut yakni Jakarta-Solo/Yogya Rp 453.500.
Berikut ini rincian biaya atau tarif jalan tol Jakarta-Solo dari akumulasi jumlah tersebut:
Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek): Rp 20.000
Tarif Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali): Rp 119.000
Tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci): Rp 12.500
Tarif Jalan Tol Kanci-Pejagan: Rp 29.500
Tarif Jalan Tol Pejagan-Pemalang: Rp 60.000
Tarif Jalan Tol Pemalang-Batang: Rp 45.000
Tarif Jalan Tol Batang-Semarang: Rp 86.000
Tarif Jalan Tol Semarang ABC: Rp 5.500
Tarif Jalan Tol Semarang-Solo: Rp 75.000
Syarat perjalanan jelang mudik lebaran
Untuk melakukan mudik Lebaran 2022, masyarakat harus memenuhi syarat perjalanan terbaru yang berlaku pada April ini. Pemerintah juga telah mengubah syarat perjalanan jarak jauh untuk rute domestik.
Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan kewajiban hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan yang berlaku mulai awal April 2022. Sebelumnya, syarat perjalanan yang berlaku adalah menghilangkan kewajiban penggunaan hasil tes PCR atau antigen.
Mulai awal April ini, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 booster harus mematuhi syarat perjalanan terbaru, yakni membawa hasil tes PCR atau antigen. Sedangkan masyarakat yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 booster, tidak perlu membawa hasil tes Covid-19 tersebut.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet, syarat perjalanan terbaru pada April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE syarat perjalanan domestik terbaru:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku syarat perjalanan sebagai berikut:
1) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari aturan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
5. Ketentuan syarat perjalanan terbaru sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto