Daftar Pinjol Ilegal di 58 Aplikasi yang Sudah Ditutup Kominfo dan Pelakunya Ditangkap

Daftar Pinjol Ilegal di 58 Aplikasi yang Sudah Ditutup Kominfo dan Pelakunya Ditangkap Ilustrasi Pinjol ilegal/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terdiri dari desk collector, leader hingga manajer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan para tersangka melakukan penagihan secara online kepada tiap nasabah yang meminjam uang. Total, terdapat 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola para tersangka.

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 aplikasi. Diantaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now," ujar Zulpan dikutip dari pmjnews.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Tips Memilih Jaket Motor yang Tepat

Lalu, aplikasi Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

"Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan 58 aplikasi pinjol itu telah ditutup berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," jelasnya.

Baca Juga: 6 Langkah Merawat Jaket Kulit yang Benar Dijamin Bisa Awet

Para pelaku kasus pinjol ilegal ternyata menjalankan operasional di sebuah rumah. Pasalnya mereka mengindari pengungkapan dan penggerebekan pinjol ilegal yang biasanya berupa kantor.

Mereka kemudian mengubah lokasi operasional dan penagihan yang semula di kantor menjadi di sebuah rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelidikan aparat kepolisian.

Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Par tersangka yang berjumlah 11 orang akan dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini