Buntut Promosi Minuman Beralkohol Holywings, Polri Kembangkan Perkara Dugaan Penistaan Agama

Buntut Promosi Minuman Beralkohol Holywings, Polri  Kembangkan Perkara Dugaan Penistaan Agama Logo Holywings./net.

RAGAM NUSANTARA - Gerai Holywings sempat membuat promosi yang dianggap melanggar aturan Pemda DKI Jakarta.

Buntutnya seluruh gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut izin usahanya dan dipaksa untuk tidak beroperasi.

Seperti diketahui saham Holywings dimiliki oleh artis Nikita Mirzani dan pengacara kondang Hotman Paris.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi minuman gratis beralkohol Holywings. Polisi bahkan terus mengembangkan perkara dugaan penistaan agama ini.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Warga Bandung dan 10 Kota Ini Wajib Pakai MyPertamina buat Beli Pertalite dan Solar, Simak Cara Daftarnya

"Kami penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh manajer atau sebuah kafe HW (Holywings) di mana kami sudah menetapkan 6 tersangka, maka kami terus kembangkan kasus ini," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dikutip dari pmjnews.

Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya juga telah memasang garis polisi sebuah ruangan di Kantor Pusat Hollywings di Tangerang Selatan.

Hal ini dilakukan karena ruangan tersebut diduga menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut," terangnya.

Baca Juga: Promosi Ngelantur Minuman Beralkohol Izin Usaha 12 Outlet Holywings Dicabut Ini Daftar Lengkapnya

Menurut Budhi Herdi Susianto, pihaknya saat ini tengah memeriksa temuan barang bukti (barbuk). Dia menyebut penyidik juga menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Polri terkait kasus ini.

"Hingga saat ini kami masih bekerja sama dengan Dirsiber maupun Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa alat bukti atau barbuk yang kami sita dari TKP seperti PC komputer, kemudian ada laptop termasuk juga handphone milik para tersangka," tuturnya.

Selain itu, lanjut Budhi, polisi menduga masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama, namun, penyidik masih mencari alat bukti yang menguatkan.

"Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampe ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," tukasnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini