TERASBANDUNG.COM - Cara Blokir STNK Kendaraan supaya tidak kena pajak progresif, bisa dilakukan secara online bisa dilakukan di rumah.
Biasanya, pajak progresif kendaraan akan dibebankan kepada pemilik dua kendaraan dengan nama yang sama.
Misal, pemilik kendaraan ini telah menjual kendaraannya, namun oleh si pembeli tidak dilakukan balik nama, sehingga pemilik pertama terus terkena pajak progresif saat bayar pajak kendaraan.
Bagi yang baru saja menjual kendaraan memang sebaiknya segera memblokir STNK kendaraan tersebut, karena ada perhitungan pajak progresif. Berikut perhitungan pajak progresif :
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3 %
Kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya 4%
Supaya tidak harus membayar pajak progresif dan tidak perlu repot mencari pemilik baru dari kendaraan yang sudah dijual, bisa melakukan pemblokiran segera.
Berikut ini, cara mudah memblokir kendaraan agar tidak lagi terkena pajak progresif.
Meski proses pemblokiran STNK mobil atau motor sangat mudah dengan datang ke Samsat, namun pemblokiran akan lebih mudah apabila dilakukan secara online.
Dilansir Terasbandung.com dari PMJ News, berikut cara memblokir STNK kendaraan yang sudah berpindah tangan secara online beserta dokumen yang dibutuhkan.
1. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password. Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi.
2. Apabila sudah melakukan aktivasi, login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
3. Pilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor.
Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah. Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Dokumen di atas wajib dimiliki, apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda harus melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.
Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto