Perpanjang SIM Tanpa Ribet, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Perpanjang SIM Tanpa Ribet, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Lengkap dengan Syarat dan Caranya Ilustrasi. SIM. (Daddy Mulyanto/TERASBANDUNG.COM)

TERASBANDUNG.COM - Memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) tak perlu repot lagi harus ke kantor polisi dan mengantre.

Pasalnya Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online. Dalam tulisan ini akan dijelaskan cara, syarat dan biaya untuk Perpanjang SIM online.

Mengingat begitu pentingnya SIM untuk dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, maka Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya.

Berikut ketentuan yang harus diperhatikan untuk Perpanjang SIM Online:

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Daftar Tarif Barunya Berdasarkan Wilayah

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya. Kita harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat. Tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM. Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas dan SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat Atas Nama Sendiri atau Orang Lain, Berikut Biayanya

Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri secara online.

– SIM lama.

– E-KTP.

– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.

– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

– Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

– Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

– Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

– Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

– Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.

– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

– Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

– Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

– Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

– SIM A: Rp80 ribu

– SIM B1 dan B2: Rp80 ribu

– SIM C, C1, dan C2: Rp75 ribu

– SIM D dan D1: Rp30 ribu

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp25 ribu dan untuk tes psikologi sebesar Rp27.500.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini