Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat Atas Nama Sendiri atau Orang Lain, Berikut Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat Atas Nama Sendiri atau Orang Lain, Berikut Biayanya Ilustrasi. STNK. (ist)

TERASBANDUNG.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat. Surat ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Lalu bagaimana bila hilang atau rusak?

Dijelaskan, STNK berisi identitas kendaraan yang mencakup informasi merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna, kode lokasi, dan informasi kendaraan lainnya.

Tak perlu khawatir jika STNK hilang. Anda bisa langsung mengurusnya di Samsat setempat. Sebelum mendatangi Samsat, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Subsidi BBM Dialihkan, Pemerintah Segera Cairkan 3 Jenis Bansos Rp24,17 Triliun

Melansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

Persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak

1. Surat permohonan

2. KTP asli pemilik kendaraan

3. Fotokopi KTP

4. BPKB pemilik kendaraan

5. Fotokopi BPKB

6. Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir

7. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

Cara membuat surat keterangan kehilangan STNK

Pertama-tama, Anda perlu mendatangi kantor polsek atau polres setempat untuk memberikan laporan terkait kehilangan STNK. Selanjutnya, polisi akan membantu membuatkan surat keterangan kehilangan STNK.

Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak

1. Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan persyaratan yang diperlukan.

2. Lakukanlah cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil cek fisik tersebut.

3. Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.

4. Bawalah semua persyaratan ke petugas loket. Sebagai tambahan informasi, jika terdapat pajak tahunan kendaraan yang belum terbayar, maka Anda harus membayarnya terlebih dahulu.

5. Selanjutnya petugas loket akan membuatkan STNK kendaraan yang baru.

6. Jika semua langkah sudah selesai, tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi di kasir.

BACA JUGA: 3 Jenis Bantuan Baru Disiapkan Pemerintah untuk Masyarakat, Segera Cair, Siapa Saja yang Dapat?

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri

Lalu bagaimana kalau STNK tersebut bukan atas nama sendiri? Sama dengan mengurus STNK yang hilang, namun di poin ini Anda harus membawa surat kuasa.

Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang bukan atas nama sendiri diawali dengan mempersiapkan berkas yang diperlukan. Adapun berkas-berkas yang diperlukan untuk proses pengurusan ini adalah sebagai berikut:

Surat keterangan hilang

Anda bisa mendapatkan surat pernyataan hilang ini di kantor polisi terdekat. Jangan lupa membawa KTP asli beserta salinannya. Ada baiknya juga Anda membawa BPKB asli dan salinannya untuk mendapatkan legalisir.

Legalisir salinan BPKB

Legalisir salinan BPKB bisa dilakukan di kantor kepolisian. Anda cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Surat kuasa

Selain kedua dokumen di atas, syarat penting lainnya adalah surat kuasa. Surat kuasa menunjukkan bahwa Anda memang pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut. Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB. Jangan lupa juga untuk menempelkan materai.

Formulir permohonan

Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor SAMSAT terdekat. Anda dapat mengisi formulir, serta mengharuskan untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai.

BACA JUGA: Tes Visual Mengamati Gambar yang Bisa Ungkap Pandangan Orang Lain Pada Kepribadian Anda

Biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan dan Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.

Demikian cara mengurus STNK yang hilang atau rusak, beserta syarat dan biayanya. Pastikan untuk menjaga dokumen penting ini dengan baik. Selain itu, Anda juga bisa membuat versi fotokopi untuk berjaga-jaga jika STNK asli hilang atau rusak.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini