Sejumlah Reklame Ilegal di Kota Bandung Ditertibkan

Sejumlah Reklame Ilegal di Kota Bandung Ditertibkan Ilustrasi, penertiban reklame. (Jabarekspres)

TERASBANDUNG.COM - Sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, telah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus yang tidak boleh terdapat reklame yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari.

"Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, dikutip dari Humas Kota Bandung, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga : Bosan Terjebak Kemacetan Panjang, Coba Lakukan 4 Hal Ini

Ia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok," katanya.

"Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan," imbuhnya.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Baca Juga : Ingin Pintu Rezeki Terbuka Lebar? Coba Lakukan 10 Amalan Ini

"Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya," ucapnya.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” pungkasnya.

Baca Juga : 5 Pekerjaan yang Diprediksi Hilang pada Masa Depan, Salah Satunya Teller Bank

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan hal ini sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik baik dari segi estetika maupun aturan.

"Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukancana. Tinggal yang lainnya," ujarnya di tempat yang sama.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa