TERASBANDUNG.COM - Pihak Polri menetapkan Dirut PT PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka atas kejadian tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dirut PT LIB disebut-sebut terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Terbesar Ketiga di Dunia Kerusuhan di Stadion Sepak Bola
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan.
Sebelumnya Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.
Baca Juga: Imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan, Seluruh Liga Sepakbola Indonesia Dihentikan
Berikut enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Ahmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
2. Abdul Haris, selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang.
3. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, selaku Kabag Ops Polres Malang.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi, selaku Kasat Samapta Polres Malang.
5. AKP Hasdarman, selakuk Komandan Kompi Brimob Polda Jatim.
6. Suko Sutrisno, selaku Security Steward.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto