Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Sempat Akan Melarikan Diri ke Kalimantan

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Sempat Akan Melarikan Diri ke Kalimantan Kapolres Cimahi, AKBP Imron Hermawan bersama Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat jumpa pers pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar, di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022. (Tri Widiyantie/TERASBANDUNG.COM)

TERASBANDUNG.COM - Pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar yang berhasil ditangkap pihak Kepolisian ternyata diketahui sempat berencana melarikan diri ke Kalimantan.

"Sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Alhamdulillah tersangka bisa ditangkap," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Hermawan bersama Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.

Dijelaskan AKBP Imron, saat ditangkap pelaku sedang tertidur di rumah kawasan Sukasari Kota Bandung, bahkan sempat melakukan perlawanan.

Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Kota Cimahi, Terungkap Motifnya Karena Sakit Hati

"Waktu diamankan kita dobrak rumah, dia lagi dalam keadaan tidur tidak berdaya namun pada saat pengembangan barang bukti dia menyebutkan beberapa tempat lalu melakukan perlawanan maka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki," jelas AKBP Imron.

Lebih lanjut, Imron mengatakan pelaku sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir dan bukan residivis. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sangkur, baju hingga sandal pelaku.

Untuk sementara pihaknya masih melakukan pendalaman, terlebih banyak informasi masuk.

"Yang jelas kami akan perdalam siapapun yang membantu tentunya itu kita akan proses, sementara masih dalam pendalaman," tegas AKBP Imron.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah sepulang mengaji di Kota Cimahi tewas karena menjadi korban penusukan oleh Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.

Baca Juga : Geger Video Penusukan Anak SD di Cimahi Beredar di Media Sosial, Polda Jabar Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 339 pasal juncto pasal 338 juncto pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," tegasnya.***

Penulis: Tri Widiyantie | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini