TERASBANDUNG.COM - Viral video Artis Nikita Mirzani yang berteriak histeris menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
Video teriakan histeris Nikita Mirzani yang menolak untuk ditahan itu, hingga kini masih trending di Twitter.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita dengan lantang di Kejari Serang, seperti terdengar dalam video yang viral tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya dikutip dari laman PMJNews.
Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.
Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto