TERASBANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menilai niat pemerintah menaikkan daya beli sebagai hal yang bagus, namun harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengemukakan menurut ahli hukum Apindo, Permenaker No. 18 tahun 2022 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021,
bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri, sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun ini kami menolak Permenaker tersebut.
Dia mengatakan, kepastian Hukum menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa kita pada sebuah kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.
Menurutnya, formula perhitungan upah dalam Permenaker terasa tidak ideal dan dipaksakan karena bertahun-tahun rekan pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antardaerah bisa dikurangi, namun demikian dengan adanya formula dalam Permenaker No. 18/2022 ini maka otomatis disparitas akan kembali tajam, dimana dengan pola
perhitungan formula dari permenaker maka daerah yg memiliki upah tinggi maka kenaikan nya juga akan tinggi.
Dia menjelaskan, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi di dalamnya sudah termasuk inflasi sehingga apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.
"Atas instruksi dari DPN Apindo bahwa DPP dan DPK Apindo untuk menolak Permenaker, maka DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut, Apindo pasti
telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak hal tersebut terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha," paparnya, Jumat 25 November 2022 di sela-sela persiapan berangkat ke lokasi bencana gempa Cianjur.
Sementara itu, terkait Dewan Pengupahan Apindo yang masih mengikuti rapat Dewan Pengupahan padahal menolak Permenaker, dia mengatakan Apindo menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur Tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidaksetujuan atas dipakainya Permenaker.
"Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sektor usaha di Jabar, tidak jauh beda dengan sektor usaha–usaha di provinsi ain, yang terdampak krisis. Memang di Jabar banyak industry padat karya, TPT yang merasakan hantaman paling keras.
"Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestik dalam negeri dengan banyaknya barang–barang impor, menjadikan kami berada di survival game. Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas," katanya.
Adanya PP36/2021 kemarin telah memberikan satu visibility kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023. Sehingga pengusaha sudah
menyiapkan hal tersebut. Jadi kalau ditanya apakah masih memungkinkan adanya kenaikan upah?, lanjutnya, tentu mengacu pada aturan PP36 / 2021 tersebut, masih dimungkinkan.
Dia mengharapkan, buruh bersama Apindo menghadapai situasi yang sulit ini. "Kami paham rekan–rekan buruh mengalami kesulitan. Demikianpun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama–sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini. Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan di atas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan incentive lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini," jelasnya.
Namun apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka mungkin perusahaan yang mampu masih bisa bertahan, sayangnya perusahaan yang
tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan. Seperti berita terakhir yang terjadi di Sukabumi, sejak tanggal 20 November 2022, sebuah perusahaan air mineral terpaksa tutup karena tidak mampu lagi beroperasi.
Terkait Menko PMK yang berharap pengusaha sebisa mungkin menghindari ada PHK lagi, tapi dari hasil rapat pleno nilai UMP lebih tinggi dari yang diajukan Apindo, dia mengatakan menghargai apa yang disampaikan oleh Menteri PMK.
Menurutnya, Menko PMK khawatir apabila PHK atau pengurangan karyawan yang sekarang disampaikan mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu imbauan yang positif.
"Dan itu sama persis dengan yang kami lakukan di lapangan. Bahwa kami mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara, dari yang pertama meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit, bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang dst. Namun demikian, tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali.
Tentang angka PHK di Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan tidak semua perusahaan di Jabar adalah anggota Apindo. Jadi pastinya berapa secara keseluruhan, dia mengaku tidak tahu.
"Tidak semua perusahaan di Jabar adalah anggota Apindo. Jadi pastinya berapa secara keseluruhan, kami tidak tahu. Pak Menteri tentu lebih memiliki resources yang bisa
menyampaikan data lebih menyeluruh dan akurat. Kalau data Apindo, di luar sepatu, terakhir per awal bulan ini ada pengurangan karyawan 79 ribu. Ada dua perusahaan yang
sampai sekarang belum bisa saya konfirmasi total pengurangan diperusahaan mereka baru–baru ini, Jadi kalau data sudah masuk pasti tembus 80 ribu," tuturnya.
Sementara itu, terkait gempa di Cianjur, dia mengatakan dampak secara langsung yang berupa fisik dilaporkan ke Apindo menimpa empat perusahaan, di antaranya PT. Blue Rose Narado serta Pt. Best Sejati Konesia, Pt. QL Agrofood, PT. RF Hightek Indonesia.
"Alhamdulillah tidak sampai parah, karena berupa tembok-tembok retak dan plafon yang runtuh, namun tidak ada korban jiwa. Saya belum mendapatkan total hitungan kerugian secara detail. Tetapi sejauh yang saya pahami efek untuk pengusaha lebih kepada pengusaha pariwisata seperti daerah puncak dikarenakan infrasrukturnya yang rusak. Untuk industry manufacturing export import masih berjalan dengan baik karena kondisi jalan utama yang bisa dilewati. Pengusaha mengarahkan transportasi Export import melalui jalan Sukabumi ataupun jalan arah Bandung," tuturnya.
Saat ini, Apindo Jabar sedang melakukan persiapan untuk mengunjungi Cianjur guna menyerahkan bantuan dari para pengusaha. Bantuan-bantuan tersebut berupa barang – barang yang secara langsung diminta, dibutuhkan oleh para korban dan disampaikan langsung kepada Apindo.
Di antaranya berupa selimut, sarung, mukena, makanan kering seperti biscuit, susu untuk balita, Sarden, Obat – obatan dan vitamin, Terpal Tenda,Handuk dan Alat – alat mandi lain, dan masih banyak lagi. Korban bencana meminta kami menyiapkan terpal-terpal secepat mungkin karena setiap hari terjadi hujan, sehingga butuh terpal untuk menutup sebagian rumah mereka yang hancur supaya barang-barang terlindungi, atau juga dibutuhkan mereka sebagai tempat bernaung sepanjang rumah-rumah mereka belum kembali berfungsi.
Penulis: Sirojul Mutaqien | Editor: Sirojul Mutaqien