Dishub Kota Bandung Hari Ini Akan Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Titik, Pelanggar Motor Didenda Rp 245.000 dan Mobil Rp 550.000

Dishub Kota Bandung Hari Ini Akan Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Titik, Pelanggar Motor Didenda Rp 245.000 dan Mobil Rp 550.000 Parkir di Kota Bandung. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, mengatakan Dishub Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023.

"Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar," kata Asep dilansir melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Setidaknya kata Asep, pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel untuk penertiban.

Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

Baca Juga : Ini Dia Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat yang Dikenal Terlama di Indonesia

"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.

"Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut," imbuhnya.

Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," katanya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

"Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar," ujarnya.

Baca Juga : Jelang Ramadan dan Idulfitri, Wali Kota Bandung Pastikan Stok Berbagai Komoditas Aman

Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

"Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi," ujarnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini