Ini Dia Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat yang Dikenal Terlama di Indonesia

Ini Dia Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat yang Dikenal Terlama di Indonesia Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. (Image src : Google Maps)

TERASBANDUNG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjelaskan soal lampu yang mendapat julukan ‘Lampu Merah Terlama di Indonesia’, ‘Lampu Merah Perenggut Masa Muda’, hingga ‘Lampu Merah Penguji Iman’.

Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie atau dikenal Lampu Merah Samsat belakangan memang menjadi perbincangan warganet karena durasinya yang lama.

Durasi normal lampu merah di persimpangan tersebut adalah 5 menit. Durasi tersebut disesuaikan dengan volume aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Lampu Merah Terlama di Indonesia Ternyata Ada di Bandung, Bikin Bengong di Motor, Apalagi Saat Cuaca Panas!

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, Dishub Kota Bandung bisa menerapkan prioritas waktu lebih lama untuk kaki simpang tertentu untuk mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.

“Waktu yang sudah kita set berdasarkan hasil survei kita berdasarkan volume dan aktivitas kendaraan, normalnya segitu (5 menit). Tetapi apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya,” papar Rijal dilansir melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan di pagi hari, siang, sore, atau malam hari.

BACA JUGA: Lampu Merah Terlama di Indonesia Ternyata Ada di Bandung, Bikin Bengong di Motor, Apalagi Saat Cuaca Panas!

Sebagai informasi, persimpangan Jalan Soekarno Hatta - Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung Kota. Sehingga, kepadatan volume kendaraan pun menjadi keniscayaan.

Ia berharap, adanya prioritas waktu lampu hijau pada kaki simpang tertentu bisa dimaklumi pengendara untuk sama-sama menciptakan kelancaran arus lalu lintas di seluruh kaki simpang lampu merah.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini